Jakarta (ANTARA) - Pengamat perkotaan Yayat Supriatna melihat ada kejanggalan dengan status rumah di atas atap Thamrin City sehingga harus dilihat kembali IMB-nya.

"Ini ada yang janggal dari status rumahnya. Desainnya landed tetapi dibangun seperti apartemen," kata Yayat saat dimintai tanggapannya soal keberadaan hunian mewah di atap Thamrin City, Jumat.

Apalagi kabarnya sudah dibangun sejak tahun 2005 sampai 2006 sehingga patut ditanyakan bagaimana izin dapat keluar, kata Yayat.

Baca juga: Pengamat: Pemprov DKI harus tegas terapkan aturan atap bangunan

Baca juga: Pengamat: belum ada aturan perumahan di atap gedung


Peruntukan awal sebagai pusat suku cadang kendaraan dan bengkel kemudian berubah fungsi menjadi hunian patut juga dipertanyakan.

Hal ini penting untuk dijelaskan karena berkaitan dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Kemudian fungsinya apakah rumah tinggal atau rumah susun (apartemen)," kata Yayat.

Jika semua masalah izin sudah dikeluarkan perlu juga dicek kelayakan teknis keselamatan bangunan. Hal ini dapat ditanyakan ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta.

"Tolong dicek apakah ada yang melanggar aturan. Kalau ada yang melanggar maka bangunan bisa dibongkar. Masyarakat nggak boleh dibohongi dengan status rumah yang belum jelas fungsi dan status hukumnya," kata Yayat.

Menurut Yayat, kalau sampai IMB sudah dikeluarkan berarti masalah tata ruang dan masalah aturan bangunan gedungnya sudah tidak ada masalah.

Baca juga: Program perumahan pemerintah harus perhatikan masalah konsumen

Untuk itu perlu diperiksa lagi. Perlu juga dilihat apakah bangunan tersebut sudah memiliki Sertifikasi Layak Fungsi (SLF).

"Apalagi dari bengkel ke fungsi rumah tinggal. Jadi tolong dicek lagi dari IMB, SLF dan aspek masalah izin Amdal-nya," ujar Yayat.

IMB, menurut Yayat, merupakan pintu masuknya. Izin merupakan dispensasi atas suatu pelarangan. Jika sudah ada izin berarti segala bentuk pelarangan sudah tidak ada lagi.

"Sehingga memang harus diperiksa lagi seluruh izinnya," kata pengajar Universitas Trisakti itu.

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019