Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berkomitmen penuh untuk membantu menuntaskan polemik labuh jangkar antara Pemprov Kepri dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang sudah bergulir sejak beberapa tahun terakhir ini.

Koordinator Sub Bagian Pencegahan Korupsi (Korsubgah) KPK, Wilayah II Sumatera, Aida Ratna Zulaiha, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, pihaknya akan melakukan konsolidasi terkait penyelesaian persoalan tersebut.

"Kami sudah meminta Pemprov Kepri untuk mengirimkan kronologis kejadiannya. Setelah itu kami pelajari, diskusi dan mencari jalan keluarnya," kata Aida.

Menurut dia, sejauh ini secara aturan tidak ada masalah bagi Pemprov Kepri untuk mengelola atau memungut uang retribusi dari sektor labuh jangkar yang selama ini dikelola penuh oleh Kemenhub.

Persoalannya, katanya, sampai saat ini Kemenhub pun masih enggan melimpahkan kewenangan tersebut ke pemerintah daerah.

Sementara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sudah mengatur tentang jarak 0-12 mil wilayah laut merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Sepertinya ada masalah atau ada yang belum sepakat di Kemenhub. Akan kita cek dan ricek terlebih dulu," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kepelabuhanan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Aziz Kasim Djou, mengaku sangat memerlukan bantuan pihak ketiga dalam hal ini KPK untuk menyelesaikan permasalahan labuh jangkar tersebut.

Menurut Aziz, yang menjadi kendala saat ini hanya tinggal implementasi di lapangan saja, sebab secara upaya hukum semuanya sudah ditempuh Pemprov Kepri. Mulai dari menang di sidang nonligitasi di Kementerian Hukum dan HAM, mengantongi Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Kepri, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta membuat petunjuk teknis (Juknis) terkait mekanisme pemungutan retribusi labuh jangkar.

"Dari semua jalur hukum yang kami tempuh itu, tidak ada satupun yang menyatakan bahwa Kemenhub berwenang memungut uang retribusi labuh jangkar di Kepri," ungkapnya.

Dia menambahkan, kendati sudah memiliki aturan yang mengikat terkait pengelolaan labuh jangkar di daerah. Namun, hingga saat ini Kemenhub tetap tidak acuh dan masih memungut uang retribusi labuh jangkar.

Pemprov Kepri, lanjutnya, mengharapkan kewenangan itu segera dilimpahkan ke daerah, agar uang retribusi itu bisa dirasakan seluruh masyarakat Kepri. Apalagi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri yang sejauh ini masih sangat minim.

"Selama ini uang retribusi itu semuanya diambil pusat, sedangkan daerah cuma bisa gigit jari. Istilahnya kita tuan rumah, tapi orang lain yang berkuasa," tutur Azis.

Pewarta: Ogen
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019