Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis empat orang anggota DPRD Kalimantan Tengah selama 5 dan 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap Rp240 juta dari petinggi PT Sinar Mas agar tidak melakukan rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit.

Keempat terdakwa tersebut adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan serta anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Borak Milton dan Arisavanah dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun ditambah pidana denda sebesar Rp200 juta diganti pidana kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Duta Baskara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Edy Rosada dan Arisavanah dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun ditambah pidana denda sebesar Rp200 juta diganti pidana kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Duta Baskara di pengadilan Tindak pIdana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Baca juga: Empat anggota DPRD Kalteng didakwa terima suap Rp240 juta

Baca juga: Anggota DPRD Kalteng sarankan honor seluruh KPPS ditambah

Baca juga: Empat anggota DPRD Kalteng dituntut 6 dan 7 tahun penjara


Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Borak Milton serta Punding Ladewiq H Bangkan dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun ditambah pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan Edy Rosada dan Arisavanah divonis pidana penjara masing-masing selama 6 tahun ditambah pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keempatnya juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik dalam waktu tertentu.

"Menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik kepada para terdakwa selama 3 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya," ungkap hakim Duta Baskara.

Vonis tersebut berdasarkan pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keempatnya dinilai terbukti menerima suap dari Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk dan Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Borak, Punding, Edy dan Arisavanah tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh kabupaten Seruyan, Kalteng, tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) dan belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.

PT BAP mengelola lahan sawit seluas lebih kurang 37.401 hektar di kabupaten Seruyan, Kalteng.

Atas putusan tersebut keempat terdakwa dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Terkait perkara ini, Willy Agung, Teguh Dudy Syamsuri dan Edy Saputra Suradja sudah divonis penjara selama 1 tahun dan 8 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019