Padang, (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Izwaryani menyatakan rapat penetapan pleno hasil pemilu legislatif oleh KPU kota dan kabupaten harus menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hanya MK yang berwenang menetapkan KPU tidak digugat dan harus menunggu surat keputusan dari MK kepada KPU RI yang diteruskan kepada KPU Provinsi. Jika keputusan telah keluar maka baru dapat dilakukan rapat pleno hasil pileg,” kata dia ketika dihubungi dari Padang, Rabu.

Ia mengatakan saat ini ada empat daerah yang digugat ke MK yakni KPU Kota Padang, Kabupaten Sijunjung, Agam, Pesisir Selatan dan ditambah KPU Sumbar.

Baca juga: KPU Sumbar hadapi sembilan gugatan di MK

Baca juga: Sejumlah petahana DPR RI asal Sumbar gagal ke Senayan


Sementara ada 15 KPU kota dan kabupaten yang tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi dan berencana melakukan penetapan namun akhirnya ditunda karena belum ada keputusan.

“Jika ada keputusan bebas dari gugatan tentu pengumuman dapat segera dilakukan,“ katanya.

Sementara Ketua KPU Kota Padang Riki Chandra mengatakan KPU Padang belum dapat mengagendakan jadwal rapat pleno penetapan hasil pemilu legislatif karena bergantung hasil keputusan PHPU di MK.

“Saat ini KPU Padang sedang diuji dalam sidang sengketa PHPU yang diajukan oleh Partai Nasdem di Kecamatan Koto Tangah. Kita pastikan menunggu hasil ini baru dapat menjadwalkan penetapan,” kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019