Surabaya (ANTARA) - Sinergi yang dibangun Pemerintah Kota Surabaya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sejak 2016-2019 telah berhasil menyelamatkan aset milik pemkot senilai Rp370 miliar.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu, di Surabaya, Jumat, mengatakan dalam rangka penyelamatan aset negara, Pemkot Surabaya memang selalu meminta bantuan kepada pihak kejaksaan, mulai Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Bantuan hukum itu sudah berhasil menyelamatkan aset pemkot di berbagai lokasi di Surabaya dan Sidoarjo," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya selamatkan aset lahan tujuh hektare
Baca juga: Risma : Pengosongan Wisma Persebaya untuk pengamanan aset


Khusus untuk Kejati Jatim, lanjut dia, pihaknya sudah dibantu menyelamatkan aset di enam lokasi seluas140.507 meter persegi. Jika ditotal nilainya mencapai Rp370.779.225.480.

Adapun enam lokasi itu adalah tanah di Kelurahan Karah yang dimanfaatkan oleh Universitas Merdeka (Unmer) seluas 37.011,49 meter persegi, tanah di Kelurahan Wiyung yang merupakan ruilslag dengan PT Grande Family View seluas 2.550 meter persegi, tanah di Kelurahan Margorejo seluas 5.166 meter persegi ditambah luas bangunan 3.437,06 meter persegi.

Selain itu, ada pula tanah di Jalan Indragiri No.6 seluas 25.780 meter persegi, tanah di Jalan Kenari seluas 2.050,70 meter persegi dan tanah di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo seluas 7 hektare.

"Enam lokasi ini nilainya besar-besar, yang Unmer itu nilainya Rp87 miliar, ruilslag di Wiyung Rp3 miliar, di Margorejo Rp53 miliar, Indragiri mencapai Rp183 miliar. Kemudian, yang di Jalan Kenari Rp17 miliar dan aset di Sidoarjo Rp26 miliar," katanya.

Setelah aset-aset itu kembali, lanjut dia, Pemkot Surabaya akan memanfaatkan untuk kepentingan umum, seperti tanah aset di Jalan Indragiri dan Jalan Kenari yang langsung dimanfaatkan untuk publik.

Baca juga: Pemkot Surabaya sikapi kalah banding aset Jalan Pemuda 17 di PTUN

Sedangkan aset di Unmer, 19 ribu meter persegi akan digunakan oleh Unmer dan 18 meter persegi akan dipakai pemkot untuk membangun kolam renang. Sementara, aset di Kelurahan Wiyung hasil ruilslag dan aset tanah yang ada di Kelurahan Margorejo masih akan disesuaikan dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah yang berlaku saat ini.

"Kalau aset yang ada di Sidoarjo itu kita langsung tindak lanjuti pengamanan aset seperti sertifikasi dan pasang papan keterangan hak milik, ungkin nanti akan disewakan," ujarnya.

Selain itu, Yayuk juga menjelaskan ada beberapa aset yang memang sengaja meminta bantuan hukum ke Kejati Jawa Timur. Sebab, bobot permasalahan dan tingkat kesulitannya sangat besar. Bahkan, nilainya juga fantastis.

Meskipun ditangani Kejati Jawa Timur, tapi biasanya ketika maju ke persidangan tetap berkolaborasi dengan Kejari Surabaya maupun Kejari Tanjung Perak.

Oleh karena itu, ia mengaku masih terus meminta bantuan hukum Kejati Jatim untuk melakukan penyelamatan aset yang lain. Saat ini, beberapa aset yang masih proses penyelidikan oleh Kejati Jatim adalah kasus aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya yang saat ini terus dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian kolam renang Brantas dan juga jalan tembus Villa Bukit Mas.

"Tiga itu yang masih terus didalami dan itu besar-besar. Semoga segera kembali ke tangan pemkot," ujarnya.

Baca juga: Risma minta bantuan Jaksa Agung pertahankan aset pemkot

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan terima kasih kepada Kejati Jatim yang telah membantu menyelamatkan aset pemkot. Ia berjanji aset-aset yang telah dikembalikan itu akan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat umum.

"Saya sangat bersyukur aset-aset ini bisa kita selamatkan. Tentunya ini berguna bagi warga Surabaya," katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta memastikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya serta Kejaksaan Negeri Tanjung Perak siap mengawal setiap kasus aset pemerintah kota yang terancam hilang, baik itu sebagai tergugat maupun digugat.

Bagi dia, bantuan hukum ini sudah menjadi tupoksi kejaksaan yang langsung berada di bawah perintah Presiden untuk siap membantu dan melakukan pendampingan terkait aset milik pemerintah kota/daerah.

"Silakan laporkan dan kami siap mengawal semua proyek pemerintah yang mengalami masalah. Jangan ragu untuk berkoordinasi dengan kami," katanya.

Baca juga: Ketua DPRD Surabaya diperiksa Kejati Jatim selama 6 jam


 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019