Jakarta (ANTARA) - Penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar dengan peran sebagai penyandang dana, Habil Marati, dikabarkan sudah masuk sejak Rabu (10/7) pekan lalu, dan tinggal menunggu proses yang akan diakukan penyidik.

"Permohonan penangguhan penahanan sudah masuk sejak pekan lalu hari Rabu tanggal 10 Juli 2019, sekarang tinggal diproses, dipelajari oleh penyidik," kata kuasa hukum Marati, Yusril Ihza Mahendra, dalam pesan singkatnya pada ANTARA, di Jakarta, Senin.

Alasan untuk dimohonkan penangguhan penahanan, kata Yusril, karena alasan kesehatan seperti yang diungkapkan oleh yang bersangkutan.

"Alasannya kesehatan, Habil merasa kurang sehat. Dia nampak pucat ketika bertemu saya," kata Yusril lagi.

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang, itu mengakui alasan itu tidak terdapat dalam KUHAP yang mengamanatkan penangguhan penahanan tidak bisa dilakukan atas dasar tiga hal, yaitu khawatir tersangka akan melarikan diri, khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti, dan khawatir kalau tersangka akan mengulangi lagi perbuatannya.

Juga baca: Yusril: keterangan pada kasus Habil Marati harus didalami bersama

Juga baca: Penangguhan penahanan Habil Marati akan diajukan pekan ini

Juga baca: Yusril Ihza Mahendra resmi jadi pengacara Habil Marati

"Saya kira ketiga hal itu tidak ada pada Habil. Maka jika penyidik sependapat, Habil dapat dipertimbangkan penangguhan penahanannya atau dialihkan status penahanannya dari tahanan di dalam Rutan ke tahanan kota misalnya," kata Yusril.

Sebagai penjamin, Yusril mengatakan untuk sementara pihak keluarga Marati menjadi penjamin dalam permohonan itu.

Marati saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Ia disebut memberikan uang sebesar 15.000 dolar Singapura untuk uang operasional kepada mantan Kepala Staf Kostrad, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen.

Uang itu disebut-sebut diberikan kepada Zen untuk membeli senjata api ilegal, yang dinyatakan lalu mencari eksekutor dan memberi target pembunuhan empat tokoh nasional, yaitu Wiranto, Budi Gunawan, Luhut Pandjaitan, serta Yunarto Wijaya (lembaga survei Charta Politika).

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019