Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Layanan Informasi Publik, dengan Perum LKBN ANTARA, pada Selasa 16 Juli 2019.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Komersil dan Pengembangan Bisnis Perum LKBN ANTARA Hempi N. Prajudi dan Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, yang dilanjutkan penandatanganan PKS oleh CEO Antara Digital Media Darmadi dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sinjai H Firdaus, di Wisma Antara, Jakarta.

Baca juga: LKBN ANTARA-Diskominfo samakan persepsi satukan Indonesia

Hempi mengatakan Perum LKBN ANTARA berperan dalam diseminasi informasi kepada publik di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia.

"Salah satu info yang penting dari pertemuan para Kadis Kominfo se-Indonesia akhir pekan lalu, Sekjen Kominfo Ibu Niken berpesan agar menggunakan ANTARA untuk menyebarluaskan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tuturnya.

Baca juga: LKBN ANTARA Fasilitasi Pertemuan Nasional Kadis Kominfo Se-Indonesia

Menurut Hempi, Perum LKBN ANTARA sangat terbuka untuk mengelaborasi kerja sama yang dikehendaki oleh Pemkab Sinjai, karena salah satu keunggulan dan kekuatan ANTARA adalah memiliki biro yang tersebar di seluruh Nusantara.

Di tempat yang sama, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan Perum LKBN ANTARA.

“Suatu kehormatan bagi saya diundang secara eksklusif hadir di Kantor Berita ANTARA. Dengan ANTARA, saya sudah beberapa kali berkomunikasi dengan biro yang ada di Sulawesi Selatan, namun hari ini merupakan momentum yang tepat untuk mempererat kerja sama tersebut,” katanya.

Dengan terciptanya kerja sama ini, Andi berharap dapat menyebarluaskan informasi, termasuk potensi yang ada di Kabupaten Sinjai.

“Kami berharap Kabupaten Sinjai dapat dikenal secara luas dan memberi peluang untuk meningkatkan potensi sumber daya alam seperti pariwisata, perkebunan dan hasil laut khususnya ikan, kepada masyarakat secara lebih luas,” ujar Andi.

Sementara itu, Darmadi menambahkan pihaknya memiliki kewajiban dalam menyampaikan informasi kepada publik dan sekaligus meredam penyebaran berita hoaks.

“Tujuannya agar masyarakat dapat memiliki persepsi yang sama dengan pemerintah pusat dan daerah,” katanya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019