Enggak ada itu, menurut saya itu terlalu melebihkan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menanggapi saran dari beberapa pengamat untuk menyediakan pulau kosong bagi para pengungsi pencari suaka bukan merupakan suatu cara yang tepat untuk menyelesaikan masalah.

“Enggak ada itu, menurut saya itu terlalu melebihkan,” kata Taufik saat dihubungi oleh ANTARA, di Jakarta, Kamis.

Menurut Taufik, Pemerintah daerah maupun pusat tidak mempunyai wewenang untuk ikut campur dalam masalah ini apalagi sampai harus menyediakan pulau kosong bagi mereka.

Taufik mengatakan bahwa para pencari suaka itu di sini hanya transit dan bukan untuk menetap, sehingga pemerintah tidak berkewajiban untuk memberikan suaka kepada mereka.

"Kalau DKI kemarin itu menyediakan tempat karena masalah kemanusiaan daripada tidur di pinggir Jalan Kebon Sirih yang notabennya masuk ring satu dan semakin tak elok dipandang," tuturnya.

Taufik yang juga Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra melanjutkan bahwa segala yang telah dilakukan oleh pemerintah DKI hanya sebatas atas nama kemanusiaan.

Menurutnya, memberikan pulau kosong untuk ditempati mereka justru akan menimbulkan masalah baru seperti adanya ketidaksetujuan dari masyarakat Indonesia sendiri.

"Bisa saja nanti ada beberapa dari masyarakat kita yang tidak terima. Pasti ada pergesekan, buat resah warga kita sendiri," ujarnya.

Selain itu, penyediaan pulau kosong bagi pencari suaka juga dianggap membutuhkan dana yang besar dan persiapan yang panjang serta tidak akan menyelesaikan masalah hingga ke akarnya.

"Tidak memikirkan dana darimana, pulau yang mana, lalu setelah itu kedepannya bagaimana. Kalau disediakan pulau kosong nanti memangnya mau dijadikan penduduk di situ," ucapnya.

Lebih lanjut, Taufik mengimbau kepada UNHCR selaku pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam mengatasi masalah pencari suaka tersebut untuk segera berupaya dan mencari solusi.

"Saya kira UNHCR harusnya anggarannya ada banyak, mereka kan lembaga yang berwenang untuk urusan itu. Saya kira UNHCR harus segera menangani lah," katanya.

Hal itu sesuai dengan posisi Indonesia yang bukan merupakan negara pelaku penandatanganan Konvensi Wina 1951 tentang Pengungsi sehingga tidak berkewajiban mengurus mereka, selain atas nama kemanusiaan.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019