Pontianak (ANTARA) - Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa melantik 13 pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

Adapun Pejabat yang dilantik kali ini sebanyak 13 orang yang terdiri dari Eselon II 8 orang, Eselon III 2 orang, dan Eselon IV 3 orang.

"Dengan adanya rotasi jabatan ini sebagai proses penyegaran dan penyesuaian kebutuhan personil, oleh karenanya  para pejabat yang dilantik bisa melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab," kata Karolin di Ngabang, Kamis.

Dia menjelaskan, mutasi dan rotasi dalam jabatan di lingkungan pemerintahan adalah hal yang biasa dalam suatu organisasi pemerintahan, yang merupakan proses penyegaran dan penyesuaian kebutuhan personil dan akan selalu ada selama kebutuhan dan situasi organisasi menghendaki.

"Oleh karena itu jabatan yang diberikan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, komitmen serta mampu membangun kerjasama dalam suatu organisasi, sehingga dapat memberikan hasil kerja yang maksimal dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Karolin juga menyampaikan pelantikan yang dilaksanakan telah melalui tahapan sesuai dengan mekanisme mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu berdasarkan penilaian oleh tim penilai kinerja ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak.

"Dalam memberikan pertimbangan tersebut tidaklah mudah dilaksanakan, karena dalam menempatkan seseorang dalam suatu jawaban harus melihat jejak karir, masa kerja, latar belakang pendidikan, kompetensi yang dimiliki dan hal-hal yang harus diperhatikan terkait dengan kesesuaian seorang ASN dalam suatu jabatan," jelas Karolin.

Karolin juga mengimbau kepada para Kepala OPD harus mampu membina serta membimbing bawahan dan mampu membangun koordinasi, komunikasi serta melakukan kerjasama efektif secara berjenjang.

"Para kepala OPD jangan pilih-pilih, dan harus mampu membina, serta membimbing yang menjadi bawahannya, jangan sampai ada pegawai di lingkungannya yang tidak diberdayakan namun akhirnya mengeluhkan kekurangan pegawai," tuturnya.

Menurut Karolin kegiatan mutasi dan rotasi di jajaran pejabat merupakan bagian dari pola pembinaan karier ASN, sehingga ASN yang telah menduduki jabatan paling kurang dua tahun atau paling lama lima tahun akan dilaksanakan evaluasi terhadap kinerjanya.

Dalam melaksanakan pola karir tersebut setidaknya ASN yang telah menduduki jabatan paling kurang dua tahun atau paling lama lima tahun akan dilaksanakan evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan untuk menentukan apakah tetap dalam jabatannya, mutasi atau pun rotasi jabatan," jelas Karolin.

Karolin juga mengungkapkan dengan adanya rotasi jabatan ini bukan untuk kepentingan pegawai bersangkutan, tetapi bertujuan untuk pembenahan dan pemantapan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Landak.

"Pengembangan karir juga dilaksanakan bukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih kepada pembenahan dan pemantapan organisasi perangkat daerah di lingkungan kerjanya masing-masing," jelas Karolin.

Karolin juga berharap dengan penyegaran yang dilakukan, agar pejabat tidak bosan, karena bertahun-tahun melakukan hal yang sama, sehingga menjadi miskin dalam ide-ide kreatif dan inovatif.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019