Karena kita dapat banyak laporan kadang ABK kita naik ke kapal tanpa asurasi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menekankan pentingnya perusahaan perikanan terkait Hak Asasi Manusia (HAM) Perikanan untuk melindungi tenaga kerja bidang perikanan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP yang juga Ketua Tim HAM Perikanan Lingkup KKP Zulficar Mochtar di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya sejak awal tahun terus mendorong anak buah kapal (ABK) dan tenaga kerja bidang perikanan bisa menerima asuransi dan kontrak kerja.

"Karena kita dapat banyak laporan kadang ABK kita naik ke kapal tanpa asurasi. Kadang-kadang mereka naik ke kapal tanpa kontrak kerja, kadang mereka diabaikan dan menghadapi perlakuan yang tidak bagus," katanya.

Zulficar menuturkan, HAM Perikanan sendiri terus gencar digaungkan dilingkup usaha perikanan dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM Perikanan, Permen KP Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak Kapal Perikanan, Permen KP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia Perikanan serta dengan dibentuknya Tim HAM Perikanan.

"Sehingga kita akan dorong bagaimana agar bisa kita mengeliminasi eksploitasi terhadap tenaga kerja bidang perikanan melalui asuransi ABK perjanjian kerja laut juga mendorong sertifikasi HAM," imbuhnya.

Zulficar mengatakan pihaknya menargetkan penilaian terhadap 90 perusahaan perikanan pada 2019 di tiga lokasi yakni Ambon, Kendari dan Sibolga. Tahun ini pula KKP akan memberikan pelatihan HAM perikanan kepada 180 perwakilan perusahaan perikanan di lima titik yaitu Jakarta, Banyuwangi, Bitung, Tegal dan Makassar.

HAM perikanan bertujuan untuk mengeliminasi eksploiitasi tenaga kerja bidang usaha perikanan, melindungi tenaga kerja bidang perikanan (asuransi ABK), dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha dan ABK dalam bentuk Perjanjian Kerja Laut (PKL) serta meningkatkan nilai tawar harga produk ekspor perikanan.

Hingga 23 Juli 2019, jumlah awak kapal yang sudah diasuransikan secara mandiri oleh pemilik kapal selaku pemberi kerja sebanyak 66.973 orang di 26 pelabuhan dengan jumlah PKL sebanyak 18.785 orang di 12 pelabuhan.

"Kami mendorong ini (HAM perikanan) diimplementasikan oleh seluruh pemilik kapal. Kalau pemilik kapal tidak mau mengasuransikan dan beei kontrak kerja kepada ABK-nya, maka surat persetujuan berlayarnya kami akan tahan. Ini akan berdampak ke perizinannya. Saya kira masalah HAM ini tidak bisa ringan-ringan," pungkas Zulficar.

Baca juga: Kementerian Luar Negeri serahkan asuransi ABK tewas Indonesia
Baca juga: Keluarga korban terima asuransi kematian pelaut

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019