Jakarta (ANTARA) - Smoke Free Bandung dan Yayasan Lentera Anak mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam melindungi anak dari bahaya rokok, di tengah penyelenggaraan audisi bulutangkis yang disponsori industri rokok di kota tersebut.

"Penghargaan Kota Layak Anak predikat Nindya yang diterima Kota Bandung bukan hanya prestasi, melainkan juga amanah untuk meningkatkan kualitas kesehatan anak yang menjadi harapan masa depan masyarakat Bandung," kata pegiat Smoke Free Bandung Mohammad Haqqi melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Kota Bandung telah menerima penghargaan Kota Layak Anak predikat Nindya selama tiga tahun berturut-turut. Menurut Haqqi, penghargaan tersebut seharusnya menjadi komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam melindungi anak dari sasaran pemasaran industri rokok.

Pasalnya, kawasan tanpa rokok serta larangan segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok merupakan salah satu indikator dari Kabupaten/Kota Layak Anak.

Selain itu, Haqqi menilai audisi bulutangkis yang akan dimulai di Bandung pada Minggu (28/7) tersebut juga melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 315 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurut Pasal 8 Peraturan tersebut, setiap orang dilarang mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di seluruh kawasan tanpa rokok. Audisi tersebut direncanakan diadakan di Gedung Olahraga Komite Olahraga Nasional Indonesia (GOR KONI) Bandung.

"GOR KONI merupakan fasilitas olahraga yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok berdasarkan Pasal 5 Peraturan Wali Kota tentang Kawasan Tanpa Rokok," tuturnya.

Baca juga: Audisi bulutangkis yang eksploitasi anak diminta dihentikan

Baca juga: Djarum tegaskan audisi bulu tangkis bukan kampanye produk

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019