Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat terus menggenjot realisasi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) di daerah tersebut.

Realisasi LHKPN di lingkungan Pemprov Papua Barat saat ini baru mencapai 70 persen dari total 973 pejabat yang wajib lapor.

"Batas akhir laporan ke KPK itu pada akhir Juni, tapi sekarang sudah akhir Juli. Kita sudah mengalami keterlambatan, maka harus dikejar," kata Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Manokwari, Senin.

Baca juga: KPK: Kepatuhan LHKPN sejumlah daerah di Papua Barat rendah

Gubernur ingin, 30 persen pejabat yang belum melaporkan kekayaanya bergegas menyampaikan laporan sebelum Juli berakhir.

"Harus segera, Senin minggu depan saya minta yang belum melapor itu dibacakan di apel gabungan pegawai," ujar gubernur lagi.

Ia menegaskan, LHKPN wajib bagi pejabat Eselon I, II, III, IV dan pejabat strategis lain seperti bendahara dinas dan beberapa pejabat lainya. Mandacan ingin pejabat Papua Barat patuh terhadap kewajibannya.

Gubernur mengutarakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang fokus melaksanakan aksi pencegahan korupsi di daerah ini. Seluruh kepala daerah di Papua Barat, termasuk gubernur sudah menandatangani nota kesepahaman rencana aksi pencegahan korupsi di daerah ini.

Baca juga: KPK: LHKPN Pemkab Situbondo 100 persen

"Ini komitmen kita bersama, bukan saja gubernur dan wakil gubernur, para pejabat pun punya tanggungjawab itu," ujarnya lagi.

Gubernur pun mengingatkan bahwa sudah ada peraturan yang cukup tegas yang ia keluarkan bahwa pejabat yang tidak melaporkan kekayaan kepada KPK, yang bersangkutan tidak akan menerima tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).

"TPP pejabat Papua Barat lumayan besar, sayang sekali kalau sampai ditahan di rekening daerah. Makanya 30 persen yang belum itu segera, kalau mau terima TPP," pungkas gubernur.

Pewarta: Toyiban
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019