Tapi jika tidak kooperatif juga maka kita akan tetapkan dia sebagai daftar pencarian orang (DPO)."
Bandarlampung (ANTARA) - Terpidana pelaku pencemaran limbah pengerukan Pelabuhan Panjang di Perairan Teluk Lampung Achmad Yoga Surya Darma mangkir dari panggilan pertama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita sudah kirimkan surat panggilan eksekusi yang pertama, namun terpidana tidak menghiraukan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bandarlampung Yopi Rulianda di Bandarlampung, Senin.

Baca juga: Mitra Bentala desak telusuri pihak cemari laut Panjang Bandarlampung

Yopi menjelaskan, terpidana yang merupakan mantan Manajer Pelindo cabang Lampung itu mangkir pada waktu yang telah ditetapkan oleh kejaksaan. Kejaksaan telah menetapkan surat kehadiran untuk dieksekusi pada Selasa, 23 Juli 2019.

"Kita sudah panggil pada pekan lalu, tapi tidak hadir. Kita akan panggil kedua kalinya," kata dia.

Kasi Pidum menambahkan, jika terpidana nantinya tidak memenuhi panggilan kedua maka pihaknya akan melakukan tindakan selanjutnya. Pihaknya berharap terpidana kooperatif dan memenuhi panggilan dari kejaksaan.

"Tapi jika tidak kooperatif juga maka kita akan tetapkan dia sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata dia.

Achamd Yoga Surya Darma ditetapkan sebagai terpidana atas perkara pencemaran limbah di perairan Teluk Lampung dengan cara pengerukan Pelabuhan Panjang yang menyebabkan kematian ikan kerapu milik peternak setempat.

Mantan Manajer Teknik dan Manajer PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) cabang Panjang, Lampung itu didakwa oleh jaksa Agus Priambodo pada 1 Desember 2015 lalu. Dia diancam dengan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, terdakwa dituntut oleh jaksa dengan kurungan penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara dengan perintah agar tetap ditahan.

Pada 22 Desember 2015 hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memutus terdakwa dengan kurungan penjara seperti yang dituntut oleh jaksa. Namun dalam putusan dengan nomor 748/Pid.B/2015/PN.Tjk itu majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

Terdakwa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang pada 1 September 2016. PT kemudian mengeluarkan putusan dengan nomor 42/Pid.Sus.LH/2016/PT.Tjk yang memutus terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Tidak sampai di situ, kemudian terdakwa kembali mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA menolak kasasi tersebut dan menguatkan hukuman PT dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Pewarta: Edy Supriyadi/Damiri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019