Tamiang Layang (ANTARA) - Seorang petani, Har (29) ditangkap Polsek Dusun Tengah di Jalan Veteran Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, karena mengancam sambil menodongkan senjata api rakitan laras pendek kepada seorang satpam perusahaan tambang PT Bartim Coalindo, Dayanto.

Pelaku sudah ditangkap beserta barang buktinya pada Rabu (31/7), kata Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Syafuan di Tamiang Layang, Kamis.

"Pelaku sudah ditahan dengan status tersangka dengan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan gagang terbuat dari kayu berwarna hitam," katanya.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana karena memaksa orang untuk melakukan sesuatu disertai ancaman sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Baca juga: Warga Arso serahkan senjata api rakitan kepada Yonif 725/WRG
Baca juga: Sebanyak 30 senjata api rakitan diserahkan warga ke polisi
Baca juga: Ratusan senjata api hasil operasi di Sumsel dimusnahkan


Informasi dihimpun, awalnya Dayanto sedang jaga piket di Pos 2 PT Bartim Coalindo. Tiba-tiba pelaku datang dan menyodorkan selembar kertas sambil mengancam dan mengeluarkan senjata api rakitan yang sebelumnya diselipkan di pinggang belakang.

Melihat hal itu, korban ketakutan hingga lari ke arah hutan untuk menyelamatkan diri, namun tetap dikejar pelaku. Korban kemudian bersembunyi di rumah warga di Mampahe Desa Gandrung Kecamatan Paku.

Setelah yakin situasi aman, Dayanto pun minta pertolongan warga dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Dusun Tengah. Sementara itu, pelaku sudah menghilang dari Pos 2 PT Bartim Coalindo.

Beberapa saat kemudian warga melihat pelaku di Jalan Veteran dan melaporkannya ke anggota Polsek Dusun Tengah. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dan lengkap dengan barang bukti.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui pelaku tindak pidana," kata Syafuan.

Syafuan juga berharap, warga yang memiliki senjata api rakitan untuk menyerahkannya ke kepolisian terdekat. Dia memastikan, jika warga menyerahkan secara suka rela maka tidak akan ditahan.
 

Pewarta: Kasriadi/Habibullah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019