Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta dualisme kepengurusan di Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat jangan sampai mengorbankan hak-hak anak yang menghuni apartemen tersebut.

"Masalah orang dewasa sebaiknya tidak mengorbankan kepentingan dan hak-hak anak," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

KPAI menyayangkan konflik akibat dualisme kepengurusan di Apartemen Mediterania Palace berujung pada pemadaman listrik dan air di beberapa unit.

Akibatnya, anak-anak penghuni yang unitnya dipadamkan listrik dan airnya menjadi tidak nyaman karena tidak bisa melakukan aktivitas mandi, cuci, dan kakus di unitnya sendiri dan kepanasan karena tidak bisa menyalakan pendingin udara.

"Pemadaman listrik dan air juga mengakibatkan ibu yang masih menyusui tidak bisa memberikan air susu ibu eksklusif ketika bekerja karena tidak bisa menyimpan air susunya di lemari pendingin," kata Retno.

Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat Susianah Affandy mengatakan pemadaman listrik dan air di Apartemen Mediterania Palace berawal dari konflik antara Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPSRS) Apartemen Mediterania Palace dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Mediterania Palace.

"Kedua belah pihak mengaku sebagai organisasi yang sah sehingga masing-masing memiliki pengelolaan yang berbeda," tuturnya.

PPSRS mengaku sebagai pengelola yang sah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 810 Tahun 2007. Sedangkan P3SRS berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik yang susunan pengurusnya disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Nomor 272 Tahun 2019.

KPAI telah menerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak dari pengurus P3SRS yang unitnya dipadamkan air dan listriknya oleh pengurus PPSRS.

Saat diklarifikasi oleh KPAI, PPSRS menyatakan pemadaman listrik dan air dilakukan karena pengurus P3SRS tidak membayar iuran pemeliharaan lingkungan, listrik dan air.

KPAI telah menerima tanda bukti pembayaran iuran dari P3SRS selaku pengadu yang unitnya mengalami pemadaman listrik dan air.

"KPAI telah melakukan pengawasan pada Selasa (30/7) malam hari hingga Rabu (31/7). Terdapat 13 unit apartemen yang didalamnya terdapat 14 anak, dua diantaranya masih menyusui, yang tercerabut hak-haknya," katanya.

Pemadaman listrik dan air telah terjadi beberapa kali sejak 27 Mei 2019 dan sempat meluas hingga terhadap 66 unit yang penghuninya membayar iuran melalui P3SRS. 

Baca juga: Menteri Yohana minta anak terlibat kericuhan tetap dipenuhi haknya

Baca juga: Pemkab Mojokerto komitmen lindungi pemenuhan hak anak

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019