Jakarta (ANTARA) - RY (4), anak korban tersangka pembunuhan di Kramat Jati, Jakarta Timur, mengalami luka bakar 46 persen dari seluruh tubuhnya akibat terdampak kobaran api yang sengaja disulut tersangka Jumharyono (43) untuk membunuh istrinya.

Kaopsnal Yandokpol RS Polri Kombes Edy Purnomo di Jakarta, Rabu menyebutkan, luka bakar yang dialami RY paling parah terdapat di bagian depan tubuhnya.

Pada saat kejadian Selasa (6/8) dini hari, Edy menyebutkan. RY tak bisa menyelamatkan diri karena Jumharyono meninggalkannya di dalam kontrakan.

"Kondisinya masih stabil, tapi namanya anak-anak dan luka bakarnya hampir 50 persen jadi risikonya masih tinggi. Hampir seluruh badan di bagian depan," tutur Edy.

Baca juga: Polisi duga suami bunuh istri di Jaktim karena masalah ekonomi
Baca juga: Pembakar istri dan anak terancam 15 tahun penjara
Baca juga: Sakit hati, J bunuh istri dan bakar kontrakan


Sementara, tersangka Jumharyono (43) akan dijerat pasal tambahan yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019