Jakarta (ANTARA) - Mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya (HK) Bambang Mustaqim divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Rokan Hilir, Riau dan Bukti Tinggi, Sumatera Barat yang merugikan keuangan negara sebesar Rp56,913 miliar.

"Menyatakan terdakwa Bambang Mustaqim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Sunarso di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Budi Rachmat Kurniawan divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Mantan GM PT Hutama Karya dituntut 7 tahun penjara

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bambang juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp500 juta yang dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 bulan," tambah hakim Sunarso.

Baca juga: Mantan GM PT Hutama Karya didakwa rugikan negara Rp56,913 miliar

Dalam perkara ini, Bambang Mustaqim selaku Senior Manager Pemasaran Regional I PT HK bersama-sama dengan Budi Rachmat Kurniawan selaku General Manager DIvisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) tahun 2009-2012 dan Dudi Jocom selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Dalam Negeri dinilai telah merugikan keuangan negara seluruhnya sejumlah Rp56,913 miliar.

Rinciannya, kerugian negara dari pembangunan gedung kampus IPDN Riau adalah sebesar Rp22,109 miliar dan dari pembangunan gedung kampus IPDN Sumbar adalah Rp34,804 miliar.

Kemendagri pada 2009 memasukkan rencana pembangunan 7 kampus IPDN dengan rencana pada 2010-2012 pembangunan kampus IPDN Gowa Sulawesi Selatan, Rokan Hilir, Riau, Bukit Tinggi Sumbar dan Minahasa Sulawesi Utara karena memang tanah sudah tersedia. Tahap selanjutnya adalah IPDN Mataram MTB, IPDN Papua dan IPDN Pontianak, Kalimantan Barat.

Proyek pembangunan IPDN Agam Sumatera Barat adalah senilai Rp127,893 miliar sedangkan IPDN Riau senilai anggaran Rp99,957 miliar.

Pada 2010 di Bakoel Koffie Menteng, dilakukan pertemuan antara Dudy Jocom, Mulyaman, Irman Indrayadi dan Arry Aryadi (PT HK), Ari Priyo Widagdo (PT Adhi Karya) dan Slamet Sunaryo (PT Waskita Karya) membicarakan pembagian 4 gedung kampus IPDN yang disepakati untuk PT HK mendapat pekerjaan IPDN Bukittinggi dan Rokan Hilir sedangkan IPDN Minahasa Selatan dan Goya diserahkan kepada PT Adhi Karya atau PT Waskita Karya.

Pada awal 2011, Bambang Mustaqim bertemu dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dudy Jocom pada pusat AKPA Sekjen Kemendagri 2011. Dudy Jocom meminta "commitment fee" sebesar 7 persen dari nilai kontrak yang diserahkan kepada pihak Kemendagri.

Budi Rachmat lalu menyetujui nilai penawaran yang sudah memperhitungkan "commitment fee" tersebut yaitu Rp125,686 miliar untuk IPDN Bukittinggi TA 2011 dan Rp91,62 miliar.

Atas putusan tersebut, Bambang Mustaqim dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Terkait perkara ini, Budi Rachmat Kurniawan telah divonis 5 tahun penjara dan Dudy Jocom divonis 4 tahun penjara.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019