Ditjen Cipta Karya hibahkan aset Rp1,8 triliun untuk Pemerintah Daerah dan Lembaga

Ditjen Cipta Karya hibahkan aset Rp1,8 triliun untuk Pemerintah Daerah dan Lembaga

Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR melakukan serahterima 741 aset senilai Rp 1,860 triliun untuk pemerintah daerah

Jakarta (Antara News) Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghibahkan 741 aset senilai Rp 1,860 triliun untuk pemerintah daerah yang terdiri dari, 2 lembaga, 3 pemerintah provinsi, 45 pemerintah kota, dan 174 pemerintah kabupaten.

Sekjen Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan, melalui hibah ini, diharapkan pemerintah setempat dapat lebih meningkatkan kualitas pengelolaan kekayaan negara, karena penggunaan aset yang diserahterimakan akan dapat lebih optimal. 

Aset Barang Milik Negara (BMN) tersebut antara lain, bidang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) sebanyak 414 aset senilai Rp986 miliar, bidang Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP) sebanyak 178 aset senilai Rp461 miliar, bidang Bina Penataan Bangunan (BPB) sebanyak 70 aset senilai Rp147 miliar, dan bidang Pembangunan Kawasan Permukiman (PKP) sebanyak 78 aset senilai Rp264 miliar.

Beralihnya hak dan kewajiban atas aset BMN tersebut setelah serah terima hibah, akan memperjelas tanggung jawab terhadap pengoperasian dan pemeliharaannya. Dengan demikian aset yang dihibahkan dapat memberikan pelayanan yang berkelanjutan, sambung Anita.

Lebih lanjut Anita menekankan, hibah BMN ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta dapat mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah dan merupakan bentuk tertib administrasi pengelolaan BMN/daerah. 

Selain itu, serah terima ini juga sebagai bentuk sinergitas program pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten dan kota. Tak hanya itu, serah terima ini juga sebagai pelaksanaan dari rekomendasi BPK RI yang menyatakan aset tetap Ditjen Cipta Karya yang dikelaola oleh pihak lain agar segera dilakukan proses alih status atau hibah.

Para penerima hibah dapat memanfaatkan dan mempergunakan barang tersebut sesuai peruntukan yang telah disepakati, dan bersama-sama dengan masyarakat menjaga, memelihara sarana dan prasarana yang telah dibangun sehingga dapat berkelanjutan, tutup Anita.
Pewarta :
Editor : PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2024