Mantan Kadisbud Kepri tersangka korupsi proyek Monumen Bahasa
Senin, 18 November 2019 21:06
ANTARA -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menetapkan Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepulauan Riau, Arifin Nasir, sebagai tersangka kasus korupsi proyek Monumen Bahasa. Selain Arifin, polisi juga telah menetapkan status tersangka terhadap dua pimpinan dari perusahaan yang menangani proyek. Kerugian negara dari proyek ini ditaksir sebesar Rp2,2 miliar. (Pradanna Putra Tampi/Soni Namura/Edwar Mukti)