ANTARA - Pengadilan Tinggi Negeri (PN) Batam menjatuhi hukuman penjara kepada tiga orang anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton narkotika jenis sabu. Ketua Majelis Hakim PN Batam Tiwik, Senin (9/3) memutuskan, terdakwa atas nama Richard Halomoan dan Hasiholan Simosir dikenakan hukuman seumur hidup, sedangkan Leo Chandra Samosir 15 tahun penjara. 
(Angiela Chantiequ/Chairul Fajri/Roy Rosa Bachtiar)