ANTARA - Dinas Pertanahan Kota Batam, Kepulauan Riau, menggelar diskusi publik guna membahas naskah akademis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penataan Kampung Tua, Senin (29/6), sebagai langkah pemerintah memberi kepastian hukum sekaligus memberdayakan masyarakat di 37 titik permukiman tertua di Batam. Kepala Dinas Pertanahan Dahlina Nopilawati menegaskan, regulasi itu dirancang agar warga tidak sekadar menerima sertifikat tanah, tetapi juga mampu melestarikan budaya Melayu sebagai identitas daerah. (Angiela Chantiequ/Dudy Yanuwardhana/Arsy Fitriady)