ANTARA - Pengadilan Negeri Batam Kelas II A, Kepulauan Riau, mulai melakukan persidangan terhadap empat mantan anggota Dirsamapta Polda Kepri, sebagai terdakwa pada kasus penganiayaan polisi hingga tewas pada Kamis (30/7). Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, pada Selasa (28/7) menjelaskan, hasil pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Batam terhadap keempat terdakwa itu dipisahkan sesuai tindakan yang dilakukan masing-masing terdakwa, namun tetap diperiksa oleh satu majelis hakim yang sama. (Angiela Chantiequ/Sandy Arizona/Winanto)