ANTARA - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 11,3 kilogram bubuk padat mengandung unsur emas berkadar 99 persen ke Singapura. Barang tersebut terdiri dari 43 bungkus yang dibawa oleh delapan warga negara asing melalui Pelabuhan Ferry Batam Centre. Dari dua penindakan, nilai ekonomis barang mencapai 29,3 miliar rupiah dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar 3,65 miliar rupiah.
(Angiela Chantiequ/Sandy Arizona/I Gusti Agung Ayu N)