ANTARA - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menyita tiga unit mesin pesawat bekas ilegal yang diselundupkan dari Singapura, dan diduga akan dikirimkan ke Jakarta melalui Kota Batam. Polisi menaksir nilai setiap unit mesin pesawat tersebut mencapai Rp10 miliar, dan turut menangkap empat orang yang sementara waktu ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana penjara. (Angiela Chantiequ/Satrio Giri Marwanto/Rijalul Vikry)