Tanjungpinang (ANTARA) - Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengancam menutup tempat usaha yang masih beroperasi di atas pukul 22.00 WIB demi mencegah penyebaran COVID-19.

Tempat usaha yang dimaksud Rahma adalah pujasera (pusat jajanan serba ada), kafe, kedai kopi, restoran, dan sejenisnya.

"Tempat usaha yang beroperasi di atas pukul 22.00 WIB dapat dua kali surat teguran. Kalau tetap tidak diindahkan, bisa dikenai sanksi penutupan operasional," kata Rahma di Tanjungpinang, Sabtu.

Selain itu, sanksi juga diberlakukan terhadap pengunjung yang masih berada di tempat-tempat keramaian itu melebihi batas pukul 22.00 WIB.

Sanksinya, kata Rahma, kendaraan roda dua dirantai, sedangkan kendaraan roda empat digembok.

Bagi pengunjung yang ingin ambil kendaraannya, lanjut dia, harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami bertindak adil, pengunjung dan pemilik tempat usaha melanggar aturan sama-sama dapat sanksi," ujar Rahma.

Politikus NasDem itu menegaskan bahwa penerapan sanksi tersebut berdasarkan peraturan wali kota setempat.

"Kami tidak main-main, bagi yang melanggar akan ditindak tegas," katanya menekankan.

Rahma menegaskan bahwa penindakan itu merupakan upaya pemkot untuk meminimalisasi kerumunan warga di tengah meningkatnya angka kasus COVID-19 di daerah tersebut.

"Kerumunan berpotensi menularkan COVID-19. Kami harap masyarakat memaklumi demi kebaikan bersama," tuturnya.

Penerapan kebijakan tersebut melibatkan semua pemangku kepentingan terkait, seperti TNI/Polri, satpol PP, dinas perhubungan, kecamatan, kelurahan, desa, hingga RT/RW.

Pewarta : Ogen
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024