Bioskop Batam kembali beroperasi
Rabu, 22 September 2021 23:10 WIB
Pengunjung bersiap menyaksikan film saat hari pertama pembukaan kembali Cinepolis Cinemas di Plaza Renon, Denpasar, Bali, Jumat (17/9/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, mengizinkan bioskop beroperasi, yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota No.53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona.
"Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan ketentuan," sebut SE Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang terbit Selasa.
Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk melakukan skrining dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat terhadap semua pegawai dan pengunjung.
Kapasitas bioskop juga dibatasi hingga 50 persen. Dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam penilaian aplikasi pedulilindungi yang boleh memasuki bioskop.
"Pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk," demikian SE Wali Kota.
Pemerintah juga melarang makan dan minum atau menjual konsumsi di dalam area bioskop.
Bioskop harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan dalam tata cara operasional.
"Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini ditentukan Kemenparekraf," demikian SE Wali Kota.
Sementara itu untuk pembelajaran tatap muka, disebutkan dapat dilakukan secara terbatas, dan atau jarak jauh.
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, maka dengan kapasitas 50 persen kelas, kecuali SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimum 62 persen hingga 100 persen, dengan menjaga jarak minimum 1,5 meter dan maksimum lima peserta didik per kelas.
Untuk PAUD, disyaratkan berkapasitas maksimum 33 persen, dengan jarak minimum 1,5 persen dan maksimum lima peserta didik per kelas.
"Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan ketentuan," sebut SE Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang terbit Selasa.
Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk melakukan skrining dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat terhadap semua pegawai dan pengunjung.
Kapasitas bioskop juga dibatasi hingga 50 persen. Dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam penilaian aplikasi pedulilindungi yang boleh memasuki bioskop.
"Pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk," demikian SE Wali Kota.
Pemerintah juga melarang makan dan minum atau menjual konsumsi di dalam area bioskop.
Bioskop harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan dalam tata cara operasional.
"Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini ditentukan Kemenparekraf," demikian SE Wali Kota.
Sementara itu untuk pembelajaran tatap muka, disebutkan dapat dilakukan secara terbatas, dan atau jarak jauh.
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, maka dengan kapasitas 50 persen kelas, kecuali SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimum 62 persen hingga 100 persen, dengan menjaga jarak minimum 1,5 meter dan maksimum lima peserta didik per kelas.
Untuk PAUD, disyaratkan berkapasitas maksimum 33 persen, dengan jarak minimum 1,5 persen dan maksimum lima peserta didik per kelas.
Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Belajar tatap muka sekolah di pulau penyangga Batam mulai 4 Januari 2021
23 December 2020 18:50 WIB, 2020
Pemkot Batam siapkan Rp3,7 miliar pengadaan alat tangkap bagi 210 nelayan
04 September 2026 15:41 WIB
OJK bersama BKKBN Kepri beri edukasi literasi keuangan jaga ketahanan keluarga
04 September 2026 11:56 WIB
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
Pemkot Batam siapkan Rp3,7 miliar pengadaan alat tangkap bagi 210 nelayan
04 September 2026 15:41 WIB
OJK bersama BKKBN Kepri beri edukasi literasi keuangan jaga ketahanan keluarga
04 September 2026 11:56 WIB