Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kepri menggelar kegiatan fasilitasi standarisasi industri dan usaha pariwisata untuk Persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Beverly Hotel, Kota Batam, Senin.

Kepala Dispar Kepri Buralimar mengatakan daftar usaha pariwisata dianggap penting, sehingga seluruh kegiatan serta penyelenggaraan usaha pelaku usaha mikro/kecil yang perseorangan alangkah baiknya jika dipersiapkan sejak awal agar lebih mudah dalam pendataan.

"Pemberian fasilitas oleh pemerintah dan menjadi nilai profesionalitas dan kredibilitas dari bidang usaha pariwisata tersebut," kata Buralimar saat membuka kegiatan tersebut.

Buralimar menyebut untuk saat ini pendaftaran usaha pariwisata mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

PP tersebut, katanya, merupakan turunan dari aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Menurut dia, ada beberapa aturan yang masuk dalam PP yang sekarang harus dipenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan atau perizinan berusaha berbasis risiko, yakni ada penilaian tingkat bahaya.

"Penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Kegiatan usaha diklasifikasikan ada tingkat risiko rendah, tingkat risiko menengah dan tingkat risiko tinggi,” jelas Buralimar.

Sementara, Kepala Cabang Sucofindo (Persero) Batam Tri Haryadi yang sekaligus narasumber dalam acara itu menerangkan perizinan berusaha sektor pariwisata yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha terdiri dari daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyedia akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.

Selain itu, ada jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan spa.

Ia melanjutkan untuk segala pendaftaran usaha, kini sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui Sistem Online Single Submission (OSS) diyakini menjadi solusi pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin usaha.

"Dengan adanya OSS, pengajuan izin usaha pariwisata untuk perorangan, mikro kecil, menengah, besar ataupun perusahan lokal dan asing ataupun badan usaha dan badan hukum diajukan melalui OSS," ungkap Tri Haryadi.

Salah satu peserta dari Nagoya Mansion Rina mengaku sangat terbantu dengan kegiatan ini, karena dapat mengetahui persyaratan untuk izin usaha yang terbaru, misalnya OSS.

Sebelum PP Nomor 5 Tahun 2021 ini berlaku, menurutnya para pelaku usaha hanya tahu mengajukan perizinan melalui sistem perizinan berusaha lewat OSS versi 1.1.

"Nah, sekarang jadi tahu kalo sudah ganti ke OSS. Memang untuk kami yang seperti ini harus diberi tahu,” kata Rina.


 

Pewarta : Ogen
Editor : Nurjali
Copyright © ANTARA 2024