Tanjungpinang (ANTARA) - Manajemen PT Pembangunan Kepri (BUMD Pemprov Kepri) mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi perusahaan sesuai dengan keinginan para pihak pemangku kepentingan.
"BUMD Kepri setiap tahun diaudit oleh BPK. Perusahaan juga menggunakan jasa akuntan publik untuk mengaudit keuangan lembaga itu dalam delapan tahun terakhir," kata Direktur PT Pembangunan Kepri (BUMD Kepri) Azwardi di Tanjungpinang, Rabu.
Meski demikian, Azwardi berharap PT Pembangunan Kepri diberi waktu untuk membenahi dan meningkatkan pendapatan dari berbagai bisnis yang telah direncanakan.
Terkait wacana pembubaran BUMD Kepri, Azwardi menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik saham. Proses pembubaran BUMD Kepri membutuhkan waktu cukup lama karena harus melewati berbagai tahapan.
Ia juga memberi apresiasi kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan DPRD Kepri yang peduli terhadap BUMD Kepri.
Gubernur Ansar bersama stafnya beberapa kali rapat dengan pihak manajemen BUMD Kepri, salah satunya membahas soal rencana bisnis di Taman Gurindam.
"Kami diberi waktu selama dua tahun oleh pimpinan Komisi II DPRD Kepri untuk membenahi BUMD Kepri sehingga memberi kontribusi kepada daerah," ucap Azwardi, yang sejak tahun 2019 memimpin PT Pembangunan Kepri.
Wacana pembubaran BUMD Kepri sejak beberapa tahun lalu sudah disampaikan Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua. Kini, desakan tersebut kembali mengemuka karena dinilai tidak menguntungkan daerah.
"Sejak berdiri 2006 sampai sekarang BUMD Kepri tidak memberikan kontribusi pendapatan, kecuali sejumlah permasalahan seperti utang ke berbagai pihak. Perusahaan ini sulit berkembang karena persoalan itu sehingga sebaiknya dibubarkan setelah dilakukan audit investigasi, kemudian dibentuk BUMD baru," kata Rudy.
Rudy mengemukakan Pemprov Kepri menyertakan modal sekitar Rp14 miliar ke-BUMD Kepri sejak tahun 2007. Tahun 2010, modal tersebut habis digunakan.
Berbagai bisnis yang dilakukan juga cenderung tidak membuahkan hasil terhadap penambahan pendapatan daerah. Saham di Bank Perkreditan Rakyat Kepri-Bintan sebesar Rp1 miliar, yang memberi kontribusi keuntungan kepada BUMD Kepri sebesar Rp400 juta/tahun juga telah dijual sekitar lima tahun lalu.
"Kami menduga untuk menutupi utang," ucapnya.
Wacana pembubaran PT Pembangunan Kepri juga disampaikan pengamat ekonomi, Winata Wira. Menurut dia, kepala daerah sebagai pemilik saham tertinggi yang memegang otoritas atas PT Pembangunan Kepri sebaiknya membubarkan perusahaan itu.
"Sudah lama berdiri, tetapi tidak menguntungkan daerah. Memang lebih baik bangun baru BUMD Kepri," katanya.
Sebelum dibubarkan, sebaiknya dilakukan audit secara mendalam sehingga penggunaan uang di perusahaan yang dibiayai oleh pemda itu dapat dipertanggungjawabkan.
"Harus dipertanggungjawabkan karena BUMD termasuk objek keuangan negara yang dapat diaudit BPK," tuturnya.
"BUMD Kepri setiap tahun diaudit oleh BPK. Perusahaan juga menggunakan jasa akuntan publik untuk mengaudit keuangan lembaga itu dalam delapan tahun terakhir," kata Direktur PT Pembangunan Kepri (BUMD Kepri) Azwardi di Tanjungpinang, Rabu.
Meski demikian, Azwardi berharap PT Pembangunan Kepri diberi waktu untuk membenahi dan meningkatkan pendapatan dari berbagai bisnis yang telah direncanakan.
Terkait wacana pembubaran BUMD Kepri, Azwardi menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik saham. Proses pembubaran BUMD Kepri membutuhkan waktu cukup lama karena harus melewati berbagai tahapan.
Ia juga memberi apresiasi kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan DPRD Kepri yang peduli terhadap BUMD Kepri.
Gubernur Ansar bersama stafnya beberapa kali rapat dengan pihak manajemen BUMD Kepri, salah satunya membahas soal rencana bisnis di Taman Gurindam.
"Kami diberi waktu selama dua tahun oleh pimpinan Komisi II DPRD Kepri untuk membenahi BUMD Kepri sehingga memberi kontribusi kepada daerah," ucap Azwardi, yang sejak tahun 2019 memimpin PT Pembangunan Kepri.
Wacana pembubaran BUMD Kepri sejak beberapa tahun lalu sudah disampaikan Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua. Kini, desakan tersebut kembali mengemuka karena dinilai tidak menguntungkan daerah.
"Sejak berdiri 2006 sampai sekarang BUMD Kepri tidak memberikan kontribusi pendapatan, kecuali sejumlah permasalahan seperti utang ke berbagai pihak. Perusahaan ini sulit berkembang karena persoalan itu sehingga sebaiknya dibubarkan setelah dilakukan audit investigasi, kemudian dibentuk BUMD baru," kata Rudy.
Rudy mengemukakan Pemprov Kepri menyertakan modal sekitar Rp14 miliar ke-BUMD Kepri sejak tahun 2007. Tahun 2010, modal tersebut habis digunakan.
Berbagai bisnis yang dilakukan juga cenderung tidak membuahkan hasil terhadap penambahan pendapatan daerah. Saham di Bank Perkreditan Rakyat Kepri-Bintan sebesar Rp1 miliar, yang memberi kontribusi keuntungan kepada BUMD Kepri sebesar Rp400 juta/tahun juga telah dijual sekitar lima tahun lalu.
"Kami menduga untuk menutupi utang," ucapnya.
Wacana pembubaran PT Pembangunan Kepri juga disampaikan pengamat ekonomi, Winata Wira. Menurut dia, kepala daerah sebagai pemilik saham tertinggi yang memegang otoritas atas PT Pembangunan Kepri sebaiknya membubarkan perusahaan itu.
"Sudah lama berdiri, tetapi tidak menguntungkan daerah. Memang lebih baik bangun baru BUMD Kepri," katanya.
Sebelum dibubarkan, sebaiknya dilakukan audit secara mendalam sehingga penggunaan uang di perusahaan yang dibiayai oleh pemda itu dapat dipertanggungjawabkan.
"Harus dipertanggungjawabkan karena BUMD termasuk objek keuangan negara yang dapat diaudit BPK," tuturnya.