Batam (ANTARA) - Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Batam Kepulauan Riau mengamankan kosmetik tanpa izin edar senilai Rp35.516.500 dari 14 sarana di Kota Batam.
“Temuan itu kami dapatkan dari 14 sarana yang tidak memenuhi ketentuan. Dari sana kami 1.660 'pieces' kosmetik tanpa izin edar dengan nilai ekonominya sebesar Rp35.516.500,” ujar Kepala Balai POM Batam Bagus Heri Purnomo di Batam Kepulauan Riau, Kamis (4/8).
Bagus menjelaskan, kosmetika tanpa izin edar yang ditemukan oleh Balai POM Batam itu kebanyakan berasal dari luar negeri.
“Kosmetika tanpa izin edar itu di dominasi oleh produk impor, seperti dari China dan Taiwan,”ucap Bagus.
Produk kosmetik yang tidak memenuhi kebutuhan itu kini sudah dimusnahkan oleh pemilik barang.
“Pemusnahannya itu dengan cara dirusak oleh pemilik barang itu sendiri dan disaksikan oleh petugas Balai POM Batam,” katanya.
Penertiban peredaran kosmetik tidak sesuai ketentuan itu dilakukan guna melindungi masyarakat, karena mengandung bahan berbahaya.
“Bahan berbahaya seperti kandungan merkuri. Bahayanya tidak langsung terlihat, tapi kalau dilakukan berulang kali akan sangat berbahaya,” ungkapnya.
Untuk itu dia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk kosmetik serta menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu ingat untuk melakukan cek kemasan, label, izin edar, dan Kadaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat dan makanan.
“Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa,” kata Bagus.