Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mencegah penyelundupan rokok produk Indonesia yang hendak dikirim ke luar negeri secara ilegal sebanyak 153.272 batang yang berpotensi merugikan negara senilai Rp1,68 miliar.
Kasubidt I Indak Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni dikonfirmasi di Batam, Sabtu, mengatakan pihaknya menerima informasi terkait adanya pengiriman rokok produksi Indonesia keluar negeri melalui jasa pengiriman atau ekspedisi.
“Atas laporan tersebut, tim gabungan dari unit 3, dan 4 Subdit 1 Ditreskrimsus melakukan penelusuran dari jasa pengiriman KK Trading yang beralamat di Mega Legenda Kota Batam,” katanya.
Dia mengatakan hasil penelusuran didapati kecurigaan terhadap barang kiriman dalam dus dengan wadah makanan, namun dengan berat dan kemasan yang tidak wajar.
“Karena mencurigai kemasan dan berat yang tidak wajar, pihak jasa pengiriman berkoordinasi dengan unit 3 dan unit 4 Subdit 1 Direskrimsus Polda Kepri untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan, kata dia, didapati bungkus makanan ringan snack yang diisi di dalamnya rokok dengan berbagai merk buatan Indonesia, yakni rokok Surya dan Marlboro yang dikemas dalam kardus sebanyak 30 dus atau 153.272 batang.
“Menurut informasi jasa pengiriman rokok tersebut akan ditujukan ke Singapura,” katanya.
Baca juga: Imigrasi Batam beri layanan pembuatan paspor akhir pekan Lapak Ramadhan
Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memalsukan dokumen dalam bentuk 'snack' atau makanan ringan dan dikemas dalam wadah snack makanan ringan.
Menurut dia, harga jual rokok ilegal per batang adalah Rp10 ribu, tarif pajak adalah 10 persen dan biaya lainnya Rp1 juta.
Berdasarkan hasil perhitungan, nilai rokok ilegal tersebut Rp1,532 miliar, dengan total nilai pajak yang seharusnya dibayarkan Rp153 juta, sehingga total kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakan penyeludupan tersebut Rp1,686 miliar.
Ruslaeni mengatakan pihaknya masih memburu pelaku yang menyelundupkan rokok Indonesia secara ilegal ke luar negeri tersebut.
Pelaku melanggar ketentuan Pasal 102A juncto Pasal 11 A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan berkaitan dengan penyeludupan ekspor yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
“Pelaku sudah kami kantongi identitasnya, dugaan sementara berjumlah satu orang,” kata Ruslaeni.
Baca juga: Pemkot Batam membentuk tim satgas kebersihan percepat penanganan sampah
Komentar