Pekanbaru (ANTARA) - Polda Riau dan jajarannya menangani sebanyak 145 kasus perjudian dengan 228 tersangka di berbagai daerah di provinsi ini, sepanjang periode Januari hingga pertengahan Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Mapolda Riau, Jumat, menjelaskan dari 145 kasus tersebut, 135 kasus di antaranya merupakan jenis judi togel daring dengan 192 tersangka.
"135 kasus ini judi togel online, sisanya judi mesin permainan meja sebanyak empat kasus dengan 15 tersangka, dan permainan kartu enam kasus dengan 21 tersangka," terang Sunarto.
Dari sejumlah kasus tersebut turut disita berbagai barang bukti, yaitu uang Rp75 juta, mesin gelanggang permainan, ayam, dan alat biliar.
Dalam pengungkapan perjudian ini, enam kasus di antaranya ditangani Ditreskrimum Polda Riau, 12 kasus oleh Polresta Pekanbaru, Polres Dumai 11 kasus, dan Polres Kampar 16 kasus.
Selanjutnya, Polres Rokan Hulu menangani 22 kasus, Polres Rokan Hilir 13 kasus, Polres Siak enam kasus, Polres Pelalawan enam kasus, Polres Bengkalis 19 kasus, Polres Meranti empat kasus, Polres Indragiri Hilir 12 kasus, Polres Indragiri Hulu 13 kasus, dan Kuantan Singingi enam kasus.
Para tersangka ini dari berbagai usia, dengan yang paling muda berusia 18 tahun dan paling tua berumur 70 tahun. Dari 145 kasus tersebut, 68 kasus ini masih dalam proses penyidikan, satu kasus di tahap I, 58 kasus telah P-21 dan 29 kasus lain telah berada di tahap II.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Mapolda Riau, Jumat, menjelaskan dari 145 kasus tersebut, 135 kasus di antaranya merupakan jenis judi togel daring dengan 192 tersangka.
"135 kasus ini judi togel online, sisanya judi mesin permainan meja sebanyak empat kasus dengan 15 tersangka, dan permainan kartu enam kasus dengan 21 tersangka," terang Sunarto.
Dari sejumlah kasus tersebut turut disita berbagai barang bukti, yaitu uang Rp75 juta, mesin gelanggang permainan, ayam, dan alat biliar.
Dalam pengungkapan perjudian ini, enam kasus di antaranya ditangani Ditreskrimum Polda Riau, 12 kasus oleh Polresta Pekanbaru, Polres Dumai 11 kasus, dan Polres Kampar 16 kasus.
Selanjutnya, Polres Rokan Hulu menangani 22 kasus, Polres Rokan Hilir 13 kasus, Polres Siak enam kasus, Polres Pelalawan enam kasus, Polres Bengkalis 19 kasus, Polres Meranti empat kasus, Polres Indragiri Hilir 12 kasus, Polres Indragiri Hulu 13 kasus, dan Kuantan Singingi enam kasus.
Para tersangka ini dari berbagai usia, dengan yang paling muda berusia 18 tahun dan paling tua berumur 70 tahun. Dari 145 kasus tersebut, 68 kasus ini masih dalam proses penyidikan, satu kasus di tahap I, 58 kasus telah P-21 dan 29 kasus lain telah berada di tahap II.