Pemkab Natuna hapus sanksi denda pajak bumi dan bangunan
Senin, 22 Agustus 2022 15:33 WIB
Bupati Natuna saat meresmikan Sentra Pasar Idustri Pengolahan Hasil Laut Kabupaten Natuna di Jalan Datuk Kaya Wan Muhammad Benteng, Ranai, Natuna, Kepri, Minggu (22/8). (ANTARA/Cherman)
Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Natuna mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) priode 2010 hingga 2021.
"Sanksi PBB kita buat gratis dengan jedah waktu tertentu agar mempercepat laju pertumbuhan ekonomi warga, apa yang bisa kita bantu kita bantu," kata Bupati Natuna, Wan Siswandi usai meresmikan Sentra Pasar Industri Pengolahan Hasil Laut Kabupaten Natuna di Ranai, Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (22/8).
Berdasarkan surat tersebut, penghapusan denda pajak diberikan bagi mereka yang memiliki Objek Pajak di Kabupaten Natuna sebesar seratus persen mulai tahun 2010 sampai dengan 2021.
Masih berdasarkan SK Bupati No 272 Tahun 2022 tentang penghapusan sanksi denda pajak sebagai bentuk perhatian Kabupaten Natuna dalam pemulihan ekonomi masyarakat pasca wabah pandemi COVID - 19.
Menanggapi surat keputusan Bupati itu pula, Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna telah mengeluarkan surat himbauan pada tanggal 18 Agustus 2022 yang menegaskan bahwa penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan terhitung mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 September 2022.
Bagi yang ingin melakukan wajib pajak bisa melakukan pembayaran PBB-P2 melalui Counter Teller Bank Riau Kepri, ATM dan Mobile Banking Bank Riau Kepri, E-Commerce Traveloka, Indomaret) dan QRIS Bank Riau Kepri.
"Sanksi PBB kita buat gratis dengan jedah waktu tertentu agar mempercepat laju pertumbuhan ekonomi warga, apa yang bisa kita bantu kita bantu," kata Bupati Natuna, Wan Siswandi usai meresmikan Sentra Pasar Industri Pengolahan Hasil Laut Kabupaten Natuna di Ranai, Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (22/8).
Berdasarkan surat tersebut, penghapusan denda pajak diberikan bagi mereka yang memiliki Objek Pajak di Kabupaten Natuna sebesar seratus persen mulai tahun 2010 sampai dengan 2021.
Masih berdasarkan SK Bupati No 272 Tahun 2022 tentang penghapusan sanksi denda pajak sebagai bentuk perhatian Kabupaten Natuna dalam pemulihan ekonomi masyarakat pasca wabah pandemi COVID - 19.
Menanggapi surat keputusan Bupati itu pula, Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna telah mengeluarkan surat himbauan pada tanggal 18 Agustus 2022 yang menegaskan bahwa penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan terhitung mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 September 2022.
Bagi yang ingin melakukan wajib pajak bisa melakukan pembayaran PBB-P2 melalui Counter Teller Bank Riau Kepri, ATM dan Mobile Banking Bank Riau Kepri, E-Commerce Traveloka, Indomaret) dan QRIS Bank Riau Kepri.
Pewarta : Cherman
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Satgas Pangan Natuna sidak pasar, pantau harga pangan jelang Imlek dan Ramadhan
14 February 2026 15:04 WIB
Pemkab Natuna gelar pasar murah stabilkan harga sembako menjelang hari keagamaan
14 February 2026 14:11 WIB
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
Satgas Pangan Natuna sidak pasar, pantau harga pangan jelang Imlek dan Ramadhan
14 February 2026 15:04 WIB
BI Kepri siapkan Rp2,9 triliun uang kartal untuk momen Ramadhan dan Idul Fitri 2026
13 February 2026 17:54 WIB
Harga emas di Pegadaian hari ini Jumat 13 Februari naik, tembus Rp3 juta/ gram
13 February 2026 8:36 WIB