Natuna (ANTARA) - Bupati Natuna Provinsi Kepulauan Riau, Wan Siswandi meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk mendorong eksplorasi offshore di Natuna.
"Kita ajukan beberapa permintaan kepada SKK Migas melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) agar pihak SKK Migas membangun offshore di Natuna, mengingat ada ditemukannya beberapa titik sumur gas baru di laut Natuna," kata Bupati Natuna melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Natuna, Rabu.
Menurut dia, hal itu juga terkait dengan bagi hasil pajak katering yang sebelumnya menjadi diskusi antara Pemerintah Kabupaten Natuna dengan SKK Migas.
Baca juga:
Pemkab Natuna gelar bazar pangan murah guna kendalikan inflasi
Korban kecelakaan kapal di Anambas Kepri ditemukan meninggal
"Hal itu pernah dibicarakan oleh kedua belah pihak sebelumnya, banyak hal yang mestinya diperoleh oleh Kabupaten Natuna ketika pihak SKK Migas bangun offshore di Natuna," kata Bupati.
Terkait tenaga kerja, ia mengatakan Natuna telah menyiapkan sumber daya manusia melalui pendidikan di bidang migas kepada putra putri daerah tersebut.
"Apalagi kita juga tengah menyiapkan tenaga-tenaga kerja terampil sesuai dengan sektor migas dengan mengkuliahkan beberapa anak daerah di PEM Akamigas, dan itu bertahaplah," kata Wan Siswandi.
Selain itu, ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Natuna juga mengajukan usulan CSR yang akan dibahas dalam rapat bersama KKKS dalam waktu dekat ini.
"Kesempatan ini merupakan waktu yang tepat karena beberapa hari ke depan masing-masing KKKS akan membahas program kerja, pemerintah daerah mengambil kesempatan terkait dengan PI atau articipating interest dan SKK Migas akan membantu Natuna," kata Wan Siswandi.
Baca juga:
Pemkab Natuna terus berupaya menekan angka stunting
Natuna berencana asuransikan aset daerah
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Sementara kegiatan offshore adalah yang berarti jauh dari atau berjarak dari daratan, merupakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang dilakukan di lepas pantai atau jauh dari daratan.
"Kita ajukan beberapa permintaan kepada SKK Migas melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) agar pihak SKK Migas membangun offshore di Natuna, mengingat ada ditemukannya beberapa titik sumur gas baru di laut Natuna," kata Bupati Natuna melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Natuna, Rabu.
Menurut dia, hal itu juga terkait dengan bagi hasil pajak katering yang sebelumnya menjadi diskusi antara Pemerintah Kabupaten Natuna dengan SKK Migas.
Baca juga:
Pemkab Natuna gelar bazar pangan murah guna kendalikan inflasi
Korban kecelakaan kapal di Anambas Kepri ditemukan meninggal
"Hal itu pernah dibicarakan oleh kedua belah pihak sebelumnya, banyak hal yang mestinya diperoleh oleh Kabupaten Natuna ketika pihak SKK Migas bangun offshore di Natuna," kata Bupati.
Terkait tenaga kerja, ia mengatakan Natuna telah menyiapkan sumber daya manusia melalui pendidikan di bidang migas kepada putra putri daerah tersebut.
"Apalagi kita juga tengah menyiapkan tenaga-tenaga kerja terampil sesuai dengan sektor migas dengan mengkuliahkan beberapa anak daerah di PEM Akamigas, dan itu bertahaplah," kata Wan Siswandi.
Selain itu, ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Natuna juga mengajukan usulan CSR yang akan dibahas dalam rapat bersama KKKS dalam waktu dekat ini.
"Kesempatan ini merupakan waktu yang tepat karena beberapa hari ke depan masing-masing KKKS akan membahas program kerja, pemerintah daerah mengambil kesempatan terkait dengan PI atau articipating interest dan SKK Migas akan membantu Natuna," kata Wan Siswandi.
Baca juga:
Pemkab Natuna terus berupaya menekan angka stunting
Natuna berencana asuransikan aset daerah
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Sementara kegiatan offshore adalah yang berarti jauh dari atau berjarak dari daratan, merupakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang dilakukan di lepas pantai atau jauh dari daratan.