Tanjungpinang (ANTARA News) - Seorang warga Anambas, Kepulauan Riau, AR (23) dikeroyok pengunjung Kafe Jendela, Tanjungpinang, karena mengaku sebagai anggota Intel Korem.
Sebelum dipukul secara masal oleh pengunjung Kave Jendela, AR yang sesungguhnya adalah buruh bangunan memukul tiga tamu kave menggunakan senjata mainan "air soft gun".
Kepada polisi, AR mengaku senjata mainan itu adalah milik oknum anggota Koramil Paltamak.
"Senjata mainan yang saya bawa ini milik oknum anggota Koramil Paltamak," kata AR yang diamankan Polsek Tanjungpinang Kota, Kamis.
AR memukul kepala Andi, Wawan dan seorang lainnya karena menolak untuk menyalakan rokok yang sudah terletak di bibir AR.
AR yang dalam kondisi mabuk juga menantang Letkol Laut Endang, pemilik kafe tersebut.
Melihat aksi tersebut, pengunjung pun kabur.
Pihak keamanan kave yang mengetahui AR bukan anggota korem langsung memukul AR yang diikuti pengunjung lainnya.
(y011)
Intel Korem Gadungan Dikeroyok
Kamis, 15 Juli 2010 12:26 WIB
Pewarta :
Editor : Catur Ujianto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kuliah umum deputi bidang imipas, Kemenkum Kepri dukung peguatan wawasan hukum keimigrasian dan pemasyarakatan di kalangan mahasiswa
24 September 2026 20:35 WIB
KPK panggil Sekda Kabupaten Bekasi hingga mertua Ade Kunang soal kasus dugaan suap
24 September 2026 15:35 WIB
Pengadilan kurangi hukuman Nadiem jadi 9 tahun penjara di kasus "Chromebook"
24 September 2026 13:56 WIB
KPK terbitkan sprindik baru dari pengembangan kasus korupsi Fadia Arafiq
24 September 2026 12:41 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dituntut 5 tahun penjara soal dugaan korupsi
24 September 2026 11:15 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Kuliah umum deputi bidang imipas, Kemenkum Kepri dukung peguatan wawasan hukum keimigrasian dan pemasyarakatan di kalangan mahasiswa
24 September 2026 20:35 WIB
KPK panggil Sekda Kabupaten Bekasi hingga mertua Ade Kunang soal kasus dugaan suap
24 September 2026 15:35 WIB
Pengadilan kurangi hukuman Nadiem jadi 9 tahun penjara di kasus "Chromebook"
24 September 2026 13:56 WIB
KPK terbitkan sprindik baru dari pengembangan kasus korupsi Fadia Arafiq
24 September 2026 12:41 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dituntut 5 tahun penjara soal dugaan korupsi
24 September 2026 11:15 WIB