
KPK panggil anggota BPK RI Bobby Rizaldi

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi seusai pemeriksaan terakhir pada 16 Juli 2026.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama BOB (Bobby) selaku anggota V BPK RI,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Walaupun demikian, Budi mengatakan Bobby tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi pada Jumat ini.
Baca juga: KPK panggil Sekda Kabupaten Bekasi hingga mertua Ade Kunang soal kasus dugaan suap
“Saksi konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lainnya,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK memutuskan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bobby.
Sementara itu, dia mengatakan KPK memanggil seorang pihak swasta berinisial ARP untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah ARP memenuhi panggilan KPK atau tidak.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 7 dan 8 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil anggota BPK RI Bobby Rizaldi usai pemeriksaan pada 16 Juli
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
