Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) masih menunggu keputusan dari Bawaslu RI terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Maryamah.

Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi yang dihubungi ANTARA di Tanjungpinang, Selasa, belum bersedia membahas PAW Maryamah yang lulus seleksi sebagai anggota Bawaslu Kepri.

"Masih terlalu pagi untuk membahas soal itu karena Maryamah belum dilantik," kata Said.

Bawaslu RI menjadwalkan pelantikan calon anggota Bawaslu tingkat provinsi terpilih di salah satu hotel di Jakarta pada Rabu, 22 September 2022. Pelantikan tersebut berdasarkan hasil penyeleksian yang dilaksanakan di 25 provinsi dalam tiga bulan terakhir.

Selain Maryamah, dua orang calon anggota Bawaslu Kepri terpilih lainnya, yakni Rosnawati dan Zulhadril Putra.

"Rosnawati merupakan calon petahana, sedangkan Zulhadril bukan berasal dari penyelenggara pemilu," ujarnya.

Peraturan Bawaslu RI Nomor 19/2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan PAW Bawaslu provinsi, kabupaten, kota, dan badan ad hock. Berdasarkan peraturan itu, PAW dilaksanakan berdasarkan urutan peringkat hasil penyeleksian.

Berdasarkan data, nama-nama yang masuk enam besar dalam proses penyeleksian calon anggota Bawaslu Tanjungpinang Tahun 2018, yakni Maryamah, Muhamad Zaini, Novira Damayanti, Heri Wibawa, Mas Furqon, dan Ferdy.

Zaini berhasil menjabat sebagai Ketua Bawaslu Tanjungpinang, sedangkan Maryamah dan Novira sebagai anggota. Urutan keempat dalam proses seleksi tersebut, yakni Heri Wibawa.

Terkait PAW Maryamah, ia mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari persoalan itu.

"Itu kewenangan Bawaslu Kepri dan Bawaslu RI. Kami berharap semoga pengganti Maryamah dapat bekerja maksimal dan profesional," ucapnya.

Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025