Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama instansi terkait telah menutup ratusan ribu tautan promosi digital produk kosmetik ilegal sejak 2021 hingga Agustus 2022.

"Pada 2021, BPOM sudah merekomendasikan take down dan sudah ditindaklanjuti sebanyak 286.844 tautan. Pada 2022 periode Januari-Agustus, sebanyak 275.158 tautan," kata Plt. Deputi Penindakan Obat dan Makanan BPOM RI Mohamad Kashuri saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI yang diikuti dari YouTube di Jakarta, Selasa.

Penertiban tautan yang tidak memiliki izin penyelenggara sistem elektronik itu ditempuh BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Indonesian E-Commerce Association.

BPOM telah mengidentifikasi kasus peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Di antaranya disebabkan perdagangan bebas secara online yang menyebabkan produk kosmetik luar negeri yang tidak aman masuk ke Indonesia dengan mudah tanpa izin untuk diperjualbelikan.

Pemicu lainnya adalah kesadaran masyarakat Indonesia yang masih kurang terkait penggunaan kosmetik yang sudah memiliki izin edar pemerintah. 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM tutup ratusan ribu tautan kosmetik ilegal

Pewarta : Andi Firdaus
Editor : Nikolas Panama
Copyright © ANTARA 2024