Banda Aceh (ANTARA) - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf berjanji  menjalankan ketentuan pembebasan bersyarat dirinya dari Lapas Sukamiskin Bandung yang diberikan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

"Saya tidak bisa banyak beraktivitas, karena saya pembebasan bersyarat, jangan sampai saya langgar syarat," kata Irwandi Yusuf, di Aceh Besar, Ahad.

Hal itu disampaikan Irwandi Yusuf saat jumpa pers di VVIP bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.

Mantan Gubernur Aceh itu pulang ke kampung halaman setelah diberikan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham RI. Kedatangannya ke Aceh disambut keluarga dan ratusan relawannya.

"Saya bersyukur, menyenangkan, alhamdulillah teman-teman juga datang ke sini," ujar Irwandi.

Ia menyampaikan, dirinya diwajibkan melapor sebulan sekali, baik itu datang langsung ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jawa Barat atau bisa melalui video call.

Kemudian, ucap dia, dirinya juga diharuskan datang mengikuti setiap kegiatan penting yang dilaksanakan di Bapas tersebut.

Irwandi menegaskan, dirinya tidak boleh melanggar hukum dan harus berperilaku baik sesuai ketentuan yang diberikan dari pembebasan bersyarat tersebut.

"Saya tidak boleh melanggar hukum, kalau melanggar dipanggil lagi, dan PB (pembebasan bersyarat bakal batal)," katanya.

Ia menambahkan, dirinya tetap akan aktif mengurus DPP PNA yang diketuainya saat ini, bersedia mengikuti rapat-rapat partai.

"Hak politik saya yang dicabut itu dipilih dan memilih lima tahun sejak keluar. Kalau kerja tetap seperti biasa," demikian Irwandi Yusuf.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf janji patuhi syarat bebas Kemenkumham

Pewarta : Rahmat Fajri
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024