Batam (ANTARA) - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim menyebut proses hukum yang ditangani oleh Polresta Barelang terkait kasus kericuhan antara warga Sembulung Hulu, Rempang dan karyawan PT MEG berjalan sesuai aturan.
Penilaian itu diperoleh setelah Kompolnas turun langsung ke Polresta Barelang melakukan pemantauan penanganan kasusnya.
“Sudah saya pantau langsung kemarin itu, sementara prosesnya sudah sesuai trek,” kata Yusuf dikonfirmasi di Batam, Selasa.
Komisioner Kompolnas dari unsur masyarakat itu turun langsung memantau proses penanganan perkara kasus Rempang di Polresta Barelang pada Senin (30/12).
Dia menyebut kericuhan yang terjadi antara warga Sembulang Hulu dan karyawan PT MEG sudah diproses oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Menurut Yusuf, tidak hanya proses hukumnya yang dilihat, tapi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Rempang sejak peristiwa terjadi pada Selasa (17/12) hingga Rabu (18/12) dini hari mampu dikendalikan oleh aparat kepolisian.
“Kapolda Kepri terpantau telah dan melakukan langkah-langkah untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif, antara masyarakat dan PT MEG diharapkan tetap saling menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif ke depannya,” kata Yusuf.
Terkait persoalan di Rempang, Yusuf selaku Komisioner Kompolnas memberikan saran kepada Polda Kepri dan Polresta Barelang untuk mengoptimalkan langkah-langkah pencegahan terjadinya potensi bentrok antar warga yang masih menolak dan PT MEG.
“Potensi-potensi bentrok sekecil apapun, kami sarankan dapat diperkirakan dan diantisipasi,” kata Yusuf.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kompolnas sebut Polresta Barelang sesuai aturan tangani kasus Rempang
Komentar