Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengumumkan tersangka tindak pidana korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di kawasan Senggarang - Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, tahun 2020.
Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono menyebut ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial RE selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), AC dan GT selaku wiraswasta, dan EY selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi.
"Para tersangka punya peran berbeda-beda dalam kasus ini," kata Joko Yuhono dalam keterangan pers di kantornya, Sabtu.
Khusus tersangka RE, katanya, telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1 miliar dan sudah dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
ia menjelaskan perbuatan para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 juncto pasal 5 ayat (2) juncto pasal 13 ayat juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia menjelaskan kasus korupsi ini bermula dari paket proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di wilayah Senggarang-Kampung Bugis dengan total anggaran senilai Rp37 miliar dan nilai kontrak Rp34 miliar yang bersumber dari dana APBN tahun 2020.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kepri pada instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Adapun pemenang tender atau pihak ketiga yang melaksanakan proyek ini adalah PT Ryantama Citra Karya Abadi dari Surabaya, Jawa Timur.
"Pengerjaan proyek ini diduga tidak sesuai ketentuan, mutu dan spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara," ungkap Joko.
Ia menambahkan bahwa penanganan kasus korupsi ini dilakukan sejak tahun 2021, berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.