Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno membantah kabar bahwa Australia mengeluarkan travel warning atau peringatan perjalanan bagi warga negaranya yang bepergian ke Indonesia terkait dengan pengesahan KUHP.
"Kami sudah berkoordinasi dengan duta besar dan tadi sudah diklarifikasi oleh ibu menteri luar negeri bahwa yang mereka sampaikan bukan travel warning tapi ada penyampaian perkembangan UU KUHP dan sudah diklarifikasi," kata Sandiaga Uno di Jakarta, Senin.
Sebelumnya diberitakan oleh media di Australia bahwa Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia pada 8 Desember 2022 mengeluarkan pengumuman bahwa Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah.
Adapun pembaruan saran perjalanan (travel advice) dari Imigrasi Australia, yang menyerukan semua orang agar mengetahui aturan baru di Indonesia tersebut sehingga pihaknya mewanti-wanti wisatawan asal Australia berhati-hati saat ke Indonesia, mengingat aturan baru itu.
"Dan kita akan terus 'meng-engage' dan menyosialisasikan kekhawatiran itu tidak perlu karena kita pastikan kegiatan wisatawan Australia kita akan lindungi ranah privat mereka dan kegiatan pariwisata mereka kita pastikan berlangsung nyaman," ungkap Sandiaga.
Setidaknya lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun dan kebanyakan mengunjungi Bali. Pemerintah Australia memberikan saran bagi warganya yang bepergian ke Indonesia agar berhati-hati.
Selain Australia, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Kim juga mengatakan bahwa RUU KUHP yang mengatur soal ranah privat bisa memicu investor lari. Sedangkan Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price menyatakan AS akan memantau dengan cermat revisi undang-undang Indonesia yang melarang seks di luar nikah.
AS prihatin tentang bagaimana perubahan tersebut dapat mempengaruhi pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sehingga dapat mempengaruhi warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia.
"Sudah banyak (negara) yang menyampaikan ke kami dan kami terus menyosialisasikan bahwa UU KUHP ini adalah intensinya justru kepastian berinvestasi dan keamanan dan kenyamanan dalam konteks konstruksi hukum yang baru, jadi ini yang kita sosialisasikan kepada bukan hanya dubes tapi juga investor, wisatawan, travel agent dan tour operator," jelas Sandiaga.
Sandiaga mengakui adanya kekhawatiran UU KUHP yang baru, namun pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Akan kita pastikan bahwa setiap kepala dinas pariwisata, Satpol PP dan aparat setempat akan memastikan keamanan dan kenyamanan dari pelaku-pelaku wisata dan tidak perlu ada kekhawatiran berwisata di Indonesia," tegas Sandiaga.
Ia pun menegaskan tidak ada pembatalan perjalanan wisata karena KUHP.
"Saya berharap berita-berita yang beredar bahwa ada pembatalan sampai hari ini tidak akurat, tidak benar, belum ada pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, dan wisatawan nusantara juga terus meningkat seiring dengan Nataru dan ini akan terus kami sosialisasikan," kata Sandiaga.
Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pasal tentang kesusilaan dalam KUHP bertujuan melindungi masyarakat dari tindak kesewenang-wenangan.
"Ketika pasal ini diatur di KUHP, pasti tidak ada penggerebekan dan tidak ada razia," katanya.
Penjelasan itu disampaikan Wamenkumham terkait pasal 411 KUHP tentang perzinahan dan pasal 412 KUHP tentang hidup bersama tanpa pernikahan (kohabitasi) yang beberapa waktu terakhir ramai menjadi perdebatan publik.
Ia menjelaskan selama ini di beberapa daerah terdapat aturan yang yang membuat Satuan Polisi Pamong Praja melakukan razia dan penggerebekan dengan memasuki hotel dan penginapan.
Namun, ia menegaskan bahwa setelah pasal itu diatur dalam KUHP dan diberikan penjelasan maka semua peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak berlaku.
"Justru memberikan perlindungan dari kesewenang-wenangan Satpol PP di daerah," katanya menegaskan.
Wamenkumham menjelaskan terkait pasal kesusilaan penerapannya melalui delik aduan, yakni pihak yang bisa melaporkan hanya orang tua atau anak.
Dengan begitu, tidak benar dan terlalu berlebihan jika ada pihak yang mengilustrasikan pasal itu dapat menghalangi investasi hingga pariwisata.
Isi Pasal 411 dan 412 KUHP berdasarkan naskah per 6 Desember 2022.
Pasal 411 KUHP
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 412 KUHP
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sandiaga bantah Australia keluarkan "travel warning" untuk Indonesia
"Kami sudah berkoordinasi dengan duta besar dan tadi sudah diklarifikasi oleh ibu menteri luar negeri bahwa yang mereka sampaikan bukan travel warning tapi ada penyampaian perkembangan UU KUHP dan sudah diklarifikasi," kata Sandiaga Uno di Jakarta, Senin.
Sebelumnya diberitakan oleh media di Australia bahwa Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia pada 8 Desember 2022 mengeluarkan pengumuman bahwa Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah.
Adapun pembaruan saran perjalanan (travel advice) dari Imigrasi Australia, yang menyerukan semua orang agar mengetahui aturan baru di Indonesia tersebut sehingga pihaknya mewanti-wanti wisatawan asal Australia berhati-hati saat ke Indonesia, mengingat aturan baru itu.
"Dan kita akan terus 'meng-engage' dan menyosialisasikan kekhawatiran itu tidak perlu karena kita pastikan kegiatan wisatawan Australia kita akan lindungi ranah privat mereka dan kegiatan pariwisata mereka kita pastikan berlangsung nyaman," ungkap Sandiaga.
Setidaknya lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun dan kebanyakan mengunjungi Bali. Pemerintah Australia memberikan saran bagi warganya yang bepergian ke Indonesia agar berhati-hati.
Selain Australia, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Kim juga mengatakan bahwa RUU KUHP yang mengatur soal ranah privat bisa memicu investor lari. Sedangkan Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price menyatakan AS akan memantau dengan cermat revisi undang-undang Indonesia yang melarang seks di luar nikah.
AS prihatin tentang bagaimana perubahan tersebut dapat mempengaruhi pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sehingga dapat mempengaruhi warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia.
"Sudah banyak (negara) yang menyampaikan ke kami dan kami terus menyosialisasikan bahwa UU KUHP ini adalah intensinya justru kepastian berinvestasi dan keamanan dan kenyamanan dalam konteks konstruksi hukum yang baru, jadi ini yang kita sosialisasikan kepada bukan hanya dubes tapi juga investor, wisatawan, travel agent dan tour operator," jelas Sandiaga.
Sandiaga mengakui adanya kekhawatiran UU KUHP yang baru, namun pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Akan kita pastikan bahwa setiap kepala dinas pariwisata, Satpol PP dan aparat setempat akan memastikan keamanan dan kenyamanan dari pelaku-pelaku wisata dan tidak perlu ada kekhawatiran berwisata di Indonesia," tegas Sandiaga.
Ia pun menegaskan tidak ada pembatalan perjalanan wisata karena KUHP.
"Saya berharap berita-berita yang beredar bahwa ada pembatalan sampai hari ini tidak akurat, tidak benar, belum ada pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, dan wisatawan nusantara juga terus meningkat seiring dengan Nataru dan ini akan terus kami sosialisasikan," kata Sandiaga.
Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pasal tentang kesusilaan dalam KUHP bertujuan melindungi masyarakat dari tindak kesewenang-wenangan.
"Ketika pasal ini diatur di KUHP, pasti tidak ada penggerebekan dan tidak ada razia," katanya.
Penjelasan itu disampaikan Wamenkumham terkait pasal 411 KUHP tentang perzinahan dan pasal 412 KUHP tentang hidup bersama tanpa pernikahan (kohabitasi) yang beberapa waktu terakhir ramai menjadi perdebatan publik.
Ia menjelaskan selama ini di beberapa daerah terdapat aturan yang yang membuat Satuan Polisi Pamong Praja melakukan razia dan penggerebekan dengan memasuki hotel dan penginapan.
Namun, ia menegaskan bahwa setelah pasal itu diatur dalam KUHP dan diberikan penjelasan maka semua peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak berlaku.
"Justru memberikan perlindungan dari kesewenang-wenangan Satpol PP di daerah," katanya menegaskan.
Wamenkumham menjelaskan terkait pasal kesusilaan penerapannya melalui delik aduan, yakni pihak yang bisa melaporkan hanya orang tua atau anak.
Dengan begitu, tidak benar dan terlalu berlebihan jika ada pihak yang mengilustrasikan pasal itu dapat menghalangi investasi hingga pariwisata.
Isi Pasal 411 dan 412 KUHP berdasarkan naskah per 6 Desember 2022.
Pasal 411 KUHP
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 412 KUHP
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sandiaga bantah Australia keluarkan "travel warning" untuk Indonesia