Batam (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan kadernya yang tersangkut kasus narkoba Azhari David Yolanda terancam diberhentikan dari partai. 
 

"Ada dua hal yang tidak bisa ditolerir partai. Pertama kasus korupsi, dan kedua kasus narkoba. Untuk sanksinya adalah pemberhentian sebagai kader partai," kata Amsakar di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu. 

Terkait perkembangan surat laporan ke pihak DPP NasDem, ia juga menyampaikan bahwa surat balasan akan diterima dalam waktu dekat.

Sehingga pada saat ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih detail mengenai sikap dan keputusan yang akan diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem.

"Seluruh mekanisme hingga nanti adanya pergantian kader merupakan keputusan DPP. Untuk itu sabar saja, kita tunggu dalam waktu dekat," kata dia.

Kata Amsakar Partai NasDem tidak dapat memberikan bantuan hukum kepada Azhari yang juga merupakan anggota DPRD Kota Batam. 

"Seperti yang saya bilang di awal. Kesalahan yang tidak bisa dimaafkan adalah korupsi dan narkoba," ujar Amsakar.

Diberitakan, Dewan Pemimpin Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau masih menunggu keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Batam ADY yang menjadi tersangka kepemilikan narkoba.

“Kemarin sore saya yang kirim langsung surat laporan itu melalui email langsung ke DPP, sekarang kami masih menunggu hasil keputusannya,” ujar Sekretaris DPW Partai Nasdem Kepri, Kamaluddin saat dihubungi melalui sambungan telepon di Batam, Kamis (2/2).

Dia menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan kapan keputusan itu bisa disampaikan oleh pusat dan masih menunggu.

"Tergantung situasi dan kondisi, bisa cepat bisa lambat. Tapi prediksi kami sepertinya bisa secepatnya," kata dia


Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024