Jakarta (ANTARA) - Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan vonis hukuman maksimal.

"Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15-20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," kata Rosti saat ditemui di PN Jaksel, Senin.

Ibu Yosua, berharap hal itu agar memberikan efek jera.

Dia merasa kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi selama delapan tahun penjara.

"Seharusnya mereka melakukan proses hukum. Namun, mereka membantai anak saya. Merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," katanya. 

Rosti juga menegaskan kedatangannya ini untuk menyaksikan vonis terakhir kedua terdakwa pembunuh anaknya itu.

Rosti tampak didampingi kuasa hukumnya, Martin Simanjuntak dan mendatangi PN Jaksel sekitar pukul 09.00 WIB.

Kedatangan Rosti langsung disambut sejumlah wartawan dari berbagai media untuk dimintai tanggapan mengenai vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin ini.

Rosti terlihat mengenakan pakaian kebaya berwarna putih dilengkapi syal berwarna hitam.

Adapun arus lalu lintas di Jalan Ampera Raya juga masih lancar karena petugas dari kepolisian yang berjaga di depan pintu gerbang.

Pada sekeliling PN Jaksel sudah terpasang empat karangan bunga dari warga yang mendukung Ferdy Sambo dan istrinya agar dihukum seberat-beratnya.

Baca juga:
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan jalani sidang vonis hari ini

Orang tua Brigadir Yosua akan hadiri sidang vonis Ferdy Sambo

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meyakini hakim akan mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat maupun keluarga korban dan terdakwa atas vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Sambo pada Senin.

"Hakim juga akan menjatuhkan vonisnya dengan mempertimbangkan rasa keadilan baik bagi masyarakat, keluarga korban Brigadir Joshua maupun para terdakwa dan keluarganya," kata Arsul dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Ia menyakini pula hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dan alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan.

"Kami di Komisi III menyerahkan soal vonis terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya itu pada majelis hakim," ujar Wakil Ketua MPR RI itu.

Arsul pun mengajak anggota Polri maupun masyarakat luas mengambil pelajaran dari kasus yang disebutnya begitu menyedot perhatian publik.

Menurut dia, apabila Ferdy Sambo nantinya dijatuhkan vonis berat oleh majelis hakim hal itu merupakan konsekuensi wajar yang harus diterima akibat perbuatan yang telah dilakukannya.

Ia juga menggarisbawahi pelajaran penting bagi anggota Polri untuk tidak mengikuti perintah atasan yang jelas melanggar atau menyalahi aturan hukum, sehebat atau sekeras apapun atasan mereka.

"Sejumlah perwira Polri dalam kasus ini menjadi korban akibat mereka mengikuti perintah yang jelas salah dari atasannya karena takut dimarahi atau dibuang posisinya. Akibatnya mereka malah kehilangan profesi sebagai Bhayangkara," tuturnya.

Baca juga:
Polisi siapkan tim Gegana Brimob saat sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Pelajaran kedua, lanjut dia, ialah tentang pentingnya anggota Polri memiliki daya kelola emosi yang lebih baik dari warga sipil kebanyakan lantaran dibekali dengan senjata api yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa orang.

"Pentingnya mengelola emosi sebagai anggota Polri yang memegang senjata yang bisa digunakan untuk menghilangkan nyawa orang," kata Arsul.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin ini. 

Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Selasa, 14 Februari 2023. Sedangkan sidang pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.

Baca juga:
Pantarlih Batam mulai coklit di Belakangpadang

105 orang daftar calon anggota KPU Kepri

Batam tuan rumah Jamselinas XII tahun 2023

Pemkot Batam siapkan 150 kegiatan pada 2023 untuk gaet wisatawan


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ibu Yosua Hutabarat minta Ferdy Sambo dan Putri dihukum maksimal

Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025