Kejaksaan Agung mempelajari putusan kasasi Ferdy Sambo

id kasasi ferdy sambo, mahkamah agung, kejaksaan agung ri, kapuspenkum ketut sumedana

Kejaksaan Agung mempelajari putusan kasasi Ferdy Sambo

Hakim ketua Singgih Budi Prakoso (kiri) bersama Hakim Anggota Ewit soetriadi (kanan) membacakan vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Pada vonisnya Pengadilan tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dengan demikan Ferdy Sambo tetap dihukum mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Menurut Ketut, pihaknya perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Pada Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.

Ferdy Sambo lalu mengajukan permohonan kasasi pada 12 Mei 2023.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung pelajari putusan kasasi Ferdy Sambo

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE