Jakarta (ANTARA) - Pemerintah berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menyikapi putusan PN Jakarta Pusat pada, Kamis (2/3) dalam perkara yang putusannya memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu dan mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal.
Dijelaskannya, Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional.
"Dan sampai kini, Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU," kata Jaleswari dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Terkait putusan PN Jakarta Pusat itu, ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan pada KPU untuk mengambil langkah terbaik atas putusan itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KSP: Pemerintah dukung KPU lanjutkan tahapan Pemilu 2024
Hal itu disampaikan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menyikapi putusan PN Jakarta Pusat pada, Kamis (2/3) dalam perkara yang putusannya memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu dan mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal.
Dijelaskannya, Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional.
"Dan sampai kini, Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU," kata Jaleswari dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Terkait putusan PN Jakarta Pusat itu, ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan pada KPU untuk mengambil langkah terbaik atas putusan itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KSP: Pemerintah dukung KPU lanjutkan tahapan Pemilu 2024