Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyatakan dua dari 17 orang bakal calon anggota DPD RI tidak memenuhi syarat dukungan minimal pemilih.
Ketua KPU Kepri Sriwati di Tanjungpinang, Ahad, mengatakan dua orang bakal calon anggota DPD daerah pemilih (dapil) Kepri atas nama Andhika dan Raja Imran tidak menyerahkan berkas perbaikan syarat minimal dukungan pemilih tahap kedua hingga tahapan itu berakhir pada Sabtu (11/3) pukul 23.59 WIB.
Sementara Juanda, bakal calon anggota DPD dapil Kepri menyerahkan dokumen perbaikan syarat minimal dukungan pemilih tahap kedua kepada KPU Kepri sebelum berakhir tahapan itu.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual terhadap sampel dukungan minimal pemilih, jumlah dukungan pemilih kepada Andhika yang memenuhi syarat hanya 158 orang, Raja Imran 917 orang, dan Juanda 1.820 orang.
"Ketiga peserta dinyatakan belum memenuhi syarat minimal dukungan pemilih saat verifikasi faktual tahap pertama, kemudian diberi kesempatan untuk memperbaiki persyaratan tersebut. Namun hingga penutupan tahapan ini, hanya Juanda yang menyerahkan dokumen persyaratan syarat," ujarnya.
Anggota KPU Kepri Arison menjelaskan pihaknya segera melakukan analisis terhadap perbaikan syarat minimal dukungan pemilih yang diserahkan Juanda. Analisis tersebut untuk memastikan bahwa dukungan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yaitu, terdaftar di daftar pemilih tetap, penduduk Kepri sesuai wilayah dukungan, usia 17 tahun atau lebih, pekerjaan tidak bertentangan dengan undang-undang dan tidak ganda.
Kemudian dilakukan verifikasi faktual terhadap syarat minimal dukungan pemilih hasil perbaikan tahap kedua.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022, metode dalam menghitung dukungan calon perseorangan DPD menggunakan rumus Krejcie dan Morgan.
"Kami akan menganalisis berdasarkan rumus tersebut, apakah memenuhi syarat atau tidak," katanya.
Arison mengungkapkan verifikasi faktual tahap kedua dilaksanakan mulai 26 Maret hingga 8 April 2023. Tahapan selanjutnya, KPU Kepri akan menetapkan hasil verifikasi syarat dukungan terhadap bakal calon anggota DPD pada 13 -17 April 2023.
Sebelumnya, KPU Kepri menetapkan Alias Wello, David, Dharma, Dwi Ajeng, Gerry, Hardi, Haripinto, Hotman, Ismeth Abdullah, Ria Saptarika, Richard, Sirajudin Nur, Stephane, dan Sunarto memenuhi syarat minimal dukungan pemilih terhadap bakal calon anggota DPD, masing-masing minimal 2.000 orang.
Ketua KPU Kepri Sriwati di Tanjungpinang, Ahad, mengatakan dua orang bakal calon anggota DPD daerah pemilih (dapil) Kepri atas nama Andhika dan Raja Imran tidak menyerahkan berkas perbaikan syarat minimal dukungan pemilih tahap kedua hingga tahapan itu berakhir pada Sabtu (11/3) pukul 23.59 WIB.
Sementara Juanda, bakal calon anggota DPD dapil Kepri menyerahkan dokumen perbaikan syarat minimal dukungan pemilih tahap kedua kepada KPU Kepri sebelum berakhir tahapan itu.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual terhadap sampel dukungan minimal pemilih, jumlah dukungan pemilih kepada Andhika yang memenuhi syarat hanya 158 orang, Raja Imran 917 orang, dan Juanda 1.820 orang.
"Ketiga peserta dinyatakan belum memenuhi syarat minimal dukungan pemilih saat verifikasi faktual tahap pertama, kemudian diberi kesempatan untuk memperbaiki persyaratan tersebut. Namun hingga penutupan tahapan ini, hanya Juanda yang menyerahkan dokumen persyaratan syarat," ujarnya.
Anggota KPU Kepri Arison menjelaskan pihaknya segera melakukan analisis terhadap perbaikan syarat minimal dukungan pemilih yang diserahkan Juanda. Analisis tersebut untuk memastikan bahwa dukungan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yaitu, terdaftar di daftar pemilih tetap, penduduk Kepri sesuai wilayah dukungan, usia 17 tahun atau lebih, pekerjaan tidak bertentangan dengan undang-undang dan tidak ganda.
Kemudian dilakukan verifikasi faktual terhadap syarat minimal dukungan pemilih hasil perbaikan tahap kedua.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022, metode dalam menghitung dukungan calon perseorangan DPD menggunakan rumus Krejcie dan Morgan.
"Kami akan menganalisis berdasarkan rumus tersebut, apakah memenuhi syarat atau tidak," katanya.
Arison mengungkapkan verifikasi faktual tahap kedua dilaksanakan mulai 26 Maret hingga 8 April 2023. Tahapan selanjutnya, KPU Kepri akan menetapkan hasil verifikasi syarat dukungan terhadap bakal calon anggota DPD pada 13 -17 April 2023.
Sebelumnya, KPU Kepri menetapkan Alias Wello, David, Dharma, Dwi Ajeng, Gerry, Hardi, Haripinto, Hotman, Ismeth Abdullah, Ria Saptarika, Richard, Sirajudin Nur, Stephane, dan Sunarto memenuhi syarat minimal dukungan pemilih terhadap bakal calon anggota DPD, masing-masing minimal 2.000 orang.