Jakarta (ANTARA) -
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat mengatakan, pihaknya mengajukan memori banding tambahan guna melengkapi berkas permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

Dia mengungkapkan, memori banding tambahan itu telah diajukan oleh pihaknya ke PN Jakpus pada Kamis (16/3) usai disarankan oleh Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3).
 
"Selesai RDP Rabu sore, Kamis paginya kami langsung susun memori banding tambahan dan langsung dimasukkan," kata Drajat usai menghadiri Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Pemerintah pastikan Pemilu 2024 sesuai jadwal
 
Sebelumnya dalam RDP KPU RI dengan Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta KPU membuat memori banding tambahan untuk memperkuat permohonan banding yang diajukan menanggapi putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima itu.
 
Diketahui, dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Atas putusan itu, KPU mengajukan banding pada Jumat (10/3/2023). 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI ajukan memori banding tambahan atas putusan PN Jakpus

Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : Fery Heriyanto
Copyright © ANTARA 2024