Jakarta (ANTARA) - Selama Ramadhan 1444 H, Presiden Joko Widodo meminta seluruh pejabat negara tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama.

Hal itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 .

Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (23/3/2023) membenarkan surat itu.

Ada tiga arahan tersebut, yaitu, pertama, Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Surat tersebut ditujukan pada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Disampaikan, pejabat diminta mematuhi arahan Presiden dan meneruskan ke pegawai di setiap instansi.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden Jokowi beri arahan soal peniadaan buka puasa bersama

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Fery Heriyanto
Copyright © ANTARA 2024