Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI) tengah melacak produk obat sirop mengandung Pholcodine di Indonesia. Hal ini menyusul penarikan produk serupa di Australia.

Dilansir dari keterangan tertulis di Website resmi BPOM serta dikonfirmasi kepada Humas BPOM RI di Jakarta, Selasa (28/3/2023), menyebutkan penarikan sirop obat batuk mengandung Pholcodine dari pasaran dilakukan oleh Otoritas Pengawasan Regulatori Obat di Australia (Therapeutic Goods Administration/TGA).

Pencabutan izin edar dan penarikan dari peredaran sirop obat batuk yang mengandung Pholcodine dilakukan oleh TGA yang dipublikasikan pada tanggal 28 Februari 2023 karena alasan keamanan obat dan perlindungan kesehatan masyarakat.

BPOM menerangkan Pholcodine merupakan obat golongan opioid/narkotika, yang dapat digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa, serta mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obat lainnya. Obat tersebut bekerja dalam tubuh dengan menekan refleks batuk di otak.

Berdasarkan penelusuran database BPOM, tidak ada produk obat mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia.

Obat sejenis Pholcodine dengan mekanisme kerja dan tujuan penggunaan yang sama adalah Kodein, yang termasuk dalam golongan narkotika dan diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM, serta penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

Saat ini BPOM sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring (online) di Indonesia.

BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dengan membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.




 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM lacak obat sirop mengandung Pholcodine yang dilarang di Australia

Pewarta : Andi Firdaus
Editor : Fery Heriyanto
Copyright © ANTARA 2025