Denpasar (ANTARA) - Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang menyalahgunakan izin tinggal karena selama di Pulau Dewata bekerja sebagai seorang fotografer, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali.
"Kami deportasi dan namanya sudah dicantumkan dalam daftar penangkalan," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Kelas I Khusus Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Sabtu (15/4/2023)
Dijelaskannya, warga Ukraina berinisial HB itu dideportasi pada Sabtu ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Filipina dan Dubai.
Perempuan berusia 32 tahun itu sebelumnya masuk ke Indonesia pada 15 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan fasilitas visa on arrival (VoA).
Sebelumnya, kata Sugito, yang bersangkutan memperpanjang izin tinggal sehingga berakhir pada hari Minggu (16/4/2023).
Namun, selama berada di Bali, lanjut dia, HB ternyata bekerja menjadi seorang fotografer, berdasarkan pengawasan dan informasi intelijen.
HB ditangkap anggota Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai ketika sedang menjalankan pekerjaannya di salah satu kegiatan busana di Bali.
Adapun tiket penerbangan kepulangan, lanjut dia, ditanggung oleh HB pribadi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Ngurah Rai Bali deportasi WNA Ukraina langgar izin tinggal